Pria Sidoarjo Tipu Jemaah Umrah Ratusan Juta Bermodus Travel Abal-abal

Pria Sidoarjo Tipu Jemaah Umrah Ratusan Juta Bermodus Travel Abal-abal

Suparno - detikJatim
Kamis, 01 Agu 2024 23:30 WIB
M Arif, pelaku penipuan umrah di Sidoarjo
M Arif, pelaku penipuan umrah di Sidoarjo (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

M Arif (30), pelaku penipuan umrah yang merugikan belasan orang korban ditangkap polisi. Sebelum ditangkap, ia sempat masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pelaku merupakan warga Desa Jeruk Gamping, Krian, Sidoarjo. Ia masuk daftar DPO sejak 7 Agustus 2023. Kemudian pada tanggal 28 Juli 2024 ia ditangkap polisi di desa asalnya.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka bahwa dirinya mengakui tidak memilih izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari pengakuan tersangka bahwa dirinya menerima pembayaran uang calon jamaah umrah dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dari selisih yang dibayarkan oleh jemaah kepada tersangka dengan yang dibayarkan kepada PPIU resmi yang ditunjuk oleh tersangka," kata Agus, Kamis (1/8/2024).

Agus menambahkan para korban tersangka memang ada yang sudah berangkat, tapi mereka kecewa karena tidak sesuai dengan kesepakatannya. Tersangka juga melakukan penipuan terhadap 8 orang yang yang dijanjikan melaksanakan ibadah umrah namun gagal berangkat.

ADVERTISEMENT

"Delapan orang yang gagal berangkat tersebut diantaranya, 4 orang melaporkan di Polresta Sidoarjo dengan kerugian Rp 141,5 juta. Sementara itu 4 orang lagi lapor ke Polresta Madiun dengan kerugian Rp 865,5 juta," jelas Agus.

Penipuan itu berawal pada bulan Maret 2022 tersangka telah menawarkan kepada korban untuk umrah dengan biaya sebesar Rp 40 juta per orang.

Adapun fasilitas yang dijanjikan menggunakan pesawat Qatar Airlines, hotel dengan fasilitas tower dan sofa baik di Makkah serta Madinah.

Atas penawaran tersebut korban tertarik dan sepakat kemudian melakukan pembayaran yang disepakati melalui transfer ke rekening tersangka sebanyak Rp 153.000.000,- untuk 4 orang jemaah.

"Bahkan tersangka menjanjikan ada empat orang yang mendaftarkan, diberikan bonus satu orang gratis dengan membayar Rp 40 juta per orang," imbuh Agus.

Bahwa sepulangnya dari perjalanan ibadah umrah, korban mendapatkan informasi bahwa ternyata dirinya telah diberangkatkan ibadah umrah oleh tersangka dengan cara dititipkan kepada salah satu PPIU resmi dan tersangka tidak memiliki ijin PPIU.

Karena hal ini, korban lantas melaporkan ke Polda Jatim dan selanjutnya dilimpahkan penanganan perkaranya ke Polresta Sidoarjo. Atas perbuatannya, pelaku kini terancam dengan Pasal 122 jo Pasal 115 atau Pasal 124 jo Pasal 117 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

"Ancaman pidana penjara selama 8 Tahun atau denda paling banyak Rp 8 miliar," tandas Agus.




(abq/iwd)


Hide Ads