Sindikat Penggelapan Mobil di Mojokerto Digulung, 3 Orang Ditangkap

Sindikat Penggelapan Mobil di Mojokerto Digulung, 3 Orang Ditangkap

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Rabu, 31 Jul 2024 14:41 WIB
Sindikat penggelapan mobil berkedok rental di Mojokerto
Sindikat penggelapan mobil berkedok rental di Mojokerto (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Satreskrim Polres Mojokerto Kota menggulung sindikat penggelapan mobil berkedok bisnis rental. Korban sindikat ini mencapai 11 orang asal Mojokerto, Jombang dan Sidoarjo.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rudi Zaeny menuturkan sindikat penggelapan mobil yang berhasil ditangkap baru tiga orang. Yaitu Dimas Bagus Setiwaan (40), warga Kelurahan Wates, Magersari, Kota Mojokerto sebagai otak penipuan.

Sedangkan Subowo (43), warga Desa Jotangan, Mojosari, Mojokerto dan Beni (23), warga Desa Mojorejo, Pungging, Mojokerto berperan sebagai penadah mobil hasil tipu gelap. Menurut Rudi, korban sindikat ini mencapai 11 orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban 11 orang yang melapor, mereka asal Mojokerto, Sidoarjo dan Jombang," terangnya saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Rabu (31/7/2024).

Rudi menjelaskan, sindikat penggelapan mobil ini menggunakan 2 modus untuk mengelabuhi para korban. Pertama, Dimas menggunakan bisnis rental mobilnya sebagai kedok.

ADVERTISEMENT

Tersangka membujuk para korban menitipkan mobilnya untuk disewakan dengan keuntungan Rp 4 juta/bulan. Seperti yang dialami Miftahul Huda (50), warga Desa Jombatan, Kesamben, Jombang.

"Namun, beberapa minggu kemudian, mobil dijual kepada orang lain (kepada para penadah) tanpa sepengetahuan para pemiliknya," jelasnya.

Modus kedua, lanjut Rudi, Dimas kredit mobil baru menggunakan nama orang lain. Selanjutnya, mobil tersebut ia jual kepada para penadah. "Motifnya untuk mendapatkan keuntungan mulai dari Rp 30 juta sampai Rp 90 juta per unit mobil," ungkapnya.

Kasus ini terungkap setelah 11 pemilik mobil melapor ke Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Karena mereka tidak mendapatkan keuntungan seperti yang dijanjikan Dimas. Bahkan, mobil mereka sudah tidak ada lagi di tempat usaha rental mobil milik tersangka.

Selain itu, perusahaan jasa pembiayaan juga memergoki tersangka menjual mobil yang masih kredit kepada para penadah. Sadar telah dipolisikan, Dimas berusaha kabur. Namun, Unit Resmob Tansatrisna berhasil meringkusnya di rest area bus Ngawi pada Sabtu (1/6) sekitar pukul 04.30 WIB.

Tidak hanya itu, polisi juga meringkus Subowo dan Beni. Dari sindikat penggelapan mobil ini, petugas menyita barang bukti surat perjanjian sewa mobil, 1 ponsel, dokumen mutasi rekening bank, Avanza Veloz hitam nopol W 1469 XM, Avanza putih nopol W 1023 ZF, Avanza putih nopol W 1026 ZF, Xenia MT putih nopol L 1669 KP, serta Ertiga putih nopol B 1613 UIT.

"Barang bukti mobil masih kami cari di penadah lainnya," cetus Rudi.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota. Dimas dijerat dengan pasal 378 atau pasal 372 KUHP. Sedangkan Subowo dan Beni dikenakan pasal 480 KUHP. "Ancaman pidananya 4 tahun penjara," tegas Rudi.

Sementara itu, Dimas berdalih hanya menipu Huda yang tak lain rekan kerjanya. Ia sempat 2 kali membayar keuntungan kepada korban masing-masing Rp 4 juta.

"Saya tidak jual, saya gadaikan ke penadah Rp 30 juta. Waktu itu, memang kami kekurangan anggaran, terpaksa kami gadaikan," tandasnya.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads