Rayuan Maut Pegawai Pajak Gadungan Berujung Yaris Amblas

Round-up

Rayuan Maut Pegawai Pajak Gadungan Berujung Yaris Amblas

Imam Wahyudiyanta - detikJatim
Rabu, 12 Jun 2024 07:03 WIB
Tersangka dan korban penggelapan saat rilis di Polres Malang
Polisi jumpa pers kasus penggelapan mobil Yaris (Foto: Muhammad Aminudin/detik Jatim)
Surabaya -

IS (42) kenal dengan BA (51) di aplikasi jodoh pada Mei 2024 lalu. Dari aplikasi itu, mereka akhirnya akrab.

Kepada IS, BA yang warga asli Madiun itu mengaku sebagai pegawai kantor pajak pratama di Surabaya. Untuk membuat IS yakin, BA yang seorang duda itu menunjukkan kartu identitas tanda pengenalnya.

"Tersangka ini mengaku berstatus seorang duda dan bekerja sebagai pegawai Kantor Pajak Pratama Surabaya dengan menunjukkan kartu identitas tanda pengenal, kemudian berkenalan lah dengan korban," ujar Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat, Selasa (11/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gandha menambahkan setelah berkenalan melalui aplikasi, tersangka kemudian mengajak korban untuk bertemu secara langsung. Korban yang bekerja di bidang bisnis properti menyambut baik ajakan tersebut dengan harapan bisa menjalin relasi.

Hingga kemudian pada 17 Mei 2024 tersangka bertandang ke Malang menemui korban dan menyaru hendak membeli lahan perumahan. Korban yang terperdaya buaian manis pelaku kemudian sempat ikut mengantar tersangka mencarikan lahan perumahan dan tanah kavling.

ADVERTISEMENT

Korban kemudian mengajak pelaku ke rumah kawannya di perumahan Desa Sukodari, Kecamatan Wagir. Selama ini rumah beserta kendaraan mobil Toyota Yaris tersebut dipercayakan kepada korban karena kawannya berada di luar negeri.

Saat itu lah tersangka gelap mata melihat kunci mobil Toyota Yaris seri S tahun 2023 dan berniat menguasai mobil tersebut. Hingga akhirnya pada suatu kesempatan korban keluar rumah sebentar, pelaku kemudian mengambil mobil tersebut dan melarikan diri ke Sidoarjo, Jawa Timur.

"Korban pergi keluar sebentar dan meninggalkan kunci kontak mobil Yaris ini berada di atas bufet TV, oleh tersangka kemudian diambil kunci kontak tersebut langsung membawa kabur mobil ini," jelas Gandha.

Gandha menambahkan pihaknya kemudian segera melakukan penyelidikan usai korban melapor ke Polsek Wagir. Tersangka kemudian berhasil diamankan di sebuah hotel di kecamatan Sedati, Sidoarjo.

Dalam pemeriksaan terungkap jika mobil milik korban sempat disembunyikan di wilayah Pati, Jawa Tengah. Rencananya mobil tersebut akan dijual oleh tersangka dan keuntungannya akan dinikmati sendiri.

"Kami amankan tersangka ini berada di Sidoarjo, adapun untuk kendaraannya berhasil diamankan di daerah Pati, Jawa Tengah," tandasnya.

Gandha menyebut tersangka BA kerap melakukan penipuan dengan memperdaya korban menggunakan identitas palsu pegawai pajak. Sasarannya adalah wanita yang berstatus single maupun janda yang dikenalnya melalui media sosial.

Berdasarkan pengakuan BA, setidaknya ada dua korban yang telah diperdaya dan dimintai sejumlah uang dengan berbagai alasan.

"Motifnya keuntungan ekonomi, modusnya selalu mengincar perempuan-perempuan dan wanita-wanita yang kebetulan berstatus single maupun berstatus janda, sudah sering yang bersangkutan ini melakukan kegiatan penipuan-penipuan melalui aplikasi-aplikasi sosial media," ungkapnya.

Guna mempermudah proses penyidikan, kini BA telah berstatus tersangka dan ditahan rutan Polres Malang. Terhadapnya akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun pidana penjara.




(abq/iwd)


Hide Ads