Timsus Saber Miras Polres Jombang masih getol memberantas peredaran minuman keras di Kota Santri. Kali ini, timsus menggerebek 4 pedagang minuman beralkohol tanpa izin dan menyita 833 botol miras.
Timsus Saber Miras dibentuk oleh Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi. Tim khusus ini ditugaskan memberantas peredaran minuman beralkohol tanpa izin di Kota Santri.
Kali ini Timsus Saber Miras menggerebek 4 pedagang. Dari warung di Jalan Sutawijaya, Jelakombo milik Rodji, polisi menyita 404 botol miras. Sedangkan di warung Desa Pulo Lor milik Slamet Hariono alias Mamek disita 5 botol miras.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, dari warung di Desa Pulorejo, Ngoro, Jombang milik Supartono timsus menyita 411 botol miras. Terakhir dari warung di Desa Tunggorono milik Kasiono alias Basir polisi menyita 13 botol miras.
"Dari 4 warung itu, Timsus Saber Miras menyita 833 botol miras aneka jenis dan merek," terang Kasi Humas Polres Jombang Iptu Kasnasin kepada detikJatim, Selasa (28/5/2024).
Tim juga sempat mendatangi warung di Dusun Gentengan, Desa Pulo Lor milik Sumali dan warung di Desa Blimbing, Gudo, Jombang milik Tukiran. Namun, kedua warung itu sedang tutup.
![]() |
Kasnasin menjelaskan penggerebekan para pedagang miras itu berawal dari penertiban konvoi gangster atau gerombolan pemuda. Para pemuda mabuk itu buka mulut ihwal warung tempat biasa mereka biasa menenggak miras.
Penyelidikan pun digelar. Ternyata sebagian warung-warung yang digerebek Timsus Saber Miras Polres Jombang menjual miras dengan harga terjangkau, yakni Rp 10.000/gelas kecil. Tak ayal para pelajar juga menjadi pelanggan mereka.
"Seperti lazimnya minum kopi di warkop, di warung milik Rodji dan Mamek pembeli cukup membayar Rp 10 ribu sudah dapat 1 gelas kecil miras. Para konsumen di 5 lokasi itu kebanyakan remaja yang masih kelas 1 atau 2 SMA," jelasnya.
Empat pedagang miras itu, lanjut Kasnasin, bakal diproses hukum sesuai ketentuan tindak pidana ringan (Tipiring). Sebab mereka melanggar Pasal 7 ayat (1) Perda Jombang nomor 16 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Berakohol.
Ia mengimbau masyarakat membantu polisi memberantas miras, yakni dengan memberikan informasi lokasi jual beli miras ilegal. Pasalnya, Jombang sebagai Kota Santri sudah sepantasnya bebas dari peredaran minuman beralkohol. Selain itu, miras kerap kali memicu keributan dan kriminalitas.
"Di Kabupaten Jombang sudah ada perda miras, maka harus zero miras. Kami imbau para orang tua yang mengetahui anaknya pada jam 22.00 WIB belum pulang agar dicari. Jangan sampai terlibat kejahatan jalanan atau mabuk-mabukan," tandasnya.
(dpe/iwd)