KPK menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jatim tahun anggaran 2019-2022. Penetapan tersangka itu hasil pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Ketua DPRD Jatim Kusnadi saat ditemui usai rapat paripurna di Gedung DPRD Jalan Indrapura Surabaya enggan berbicara banyak terkait hal itu. Kepada awak media Kusnadi mengaku dirinya tidak tahu.
"Ya ini baru paripurna. Waduh saya nggak tahu. Nggak tahu saya (soal KPK tetapkan 21 tersangka kasus dana hibah)," kata Kusnadi di Kantor DPRD Jatim, Senin (22/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada kabar yang beredar bahwa nama Kusnadi menjadi satu di antara sejumlah orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Meski demikian, hingga saat ini KPK belum membenarkan. Mengenai kabar tersebut, Kusnadi menjawab santai.
"Nama saya memang Kusnadi. Dari dulu emang begitu orang tua saya memberi nama," selorohnya.
Politikus PDIP ini menegaskan tidak tahu menahu soal penetapan 21 tersangka baru kasus dana hibah.
"Saya nggak tahu, saya nggak tahu. Tidak bisa diprediksi ya," tambahnya.
Terkait kabar dirinya diperiksa KPK beberapa waktu belakangan, Kusnadi pun membantahnya.
"Dulu-dulu iya (tahun 2023). Belum ada (pemeriksaan terbaru)," katanya.
Sebelumnya, KPK menyatakan telah menetapkan 21 tersangka kasus dugaan pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jatim 2019-2022. Puluhan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
"Kami sampaikan bahwa pada 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta Jumat 12 Juli.
Tessa mengatakan total ada 21 tersangka yang ditetapkan KPK. Puluhan tersangka itu menurutnya terdiri atas 4 tersangka penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi.
KPK menyebutkan bahwa 4 tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya merupakan pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.
"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan dianggap telah cukup," ucapnya.
(dpe/iwd)