Hakim Damanik Abaikan Bukti Jadi Poin Utama Pengajuan Kasasi ke MA

Hakim Damanik Abaikan Bukti Jadi Poin Utama Pengajuan Kasasi ke MA

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Selasa, 30 Jul 2024 20:03 WIB
Ronald Tannur
Ilustrasi. Sidang pembunuhan Dini dengan terdakwa Ronald Tannur. (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Kejati Jatim mendukung penuh permohonan kasasi vonis bebas Ronald Tannur ke Mahkamah Agung (MA) oleh Kejari Surabaya. Ini adalah sikap kejaksaan yang tak sependapat dengan keputusan Hakim Erintuah Damanik.

Aspidum Kejati Jatim Agustian Sunaryo menegaskan poin bahwa jaksa penuntut umum (JPU) tidak sependapat dengan putusan Erintuah Damanik Cs akan masuk dalam memori kasasi yang sedang disusun Kejari Surabaya.

JPU, kata Agustian, telah mengekspose bukti rekaman CCTV dugaan penganiayaan terhadap Dini dalam rangkaian sidang dugaan pembunuhan yang dilakukan Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak hanya itu, hasil visum dan keterangan ahli tentang luka di organ hati dan patahnya tulang Dini akibat terlindas mobil juga sudah dijabarkan oleh JPU. Demikian halnya keterangan saksi-saksi yang ada di lokasi kejadian.

Dari bukti-bukti itulah JPU menyampaikan tuntutan dengan pasal berlapis mulai dari dugaan pembunuhan, penganiayaan hingga menyebabkan meninggal, serta kelalaian.

ADVERTISEMENT

"Pasal sudah berlapis, mulai pembunuhan, penganiayaan, dan kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata Agustian kepada detikJatim, Selasa (30/7/2024).

Karena itulah vonis bebas Ronald Tannur tidak sesuai dengan tuntutan yang disampaikan JPU. Kejaksaan menganggap majelis hakim yang diketuai Damanik tak menerapkan hukum sebagaimana mestinya.

Keputusan tidak menerapkan hukum semestinya, serta penilaian hakim yang dianggap tidak berdasarkan pada alat bukti yang telah dihadirkan oleh JPU dan terkesan menafsirkan sendiri itulah yang akan masuk dalam memori kasasi.

Khusus untuk penilaian hakim yang menganggap bukti rekaman CCTV tidak dilengkapi digital forensik, Agustian menegaskan rekaman CCTV itu tak berdiri sendiri melainkan didukung kesaksian petugas keamanan dan saksi-saksi lainnya.

"Dan semuanya diabaikan oleh hakim. Ada bukti ahli kedokteran forensik yang mengatakan bahwa ada hati yang terlindas dan juga tulang rusuk atau iga patah itu juga diabaikan," pungkasnya.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads