Polisi Beri Penyuluhan ke Nelayan Kota Pasuruan Soal Larangan Bom Ikan

Polisi Beri Penyuluhan ke Nelayan Kota Pasuruan Soal Larangan Bom Ikan

Muhajir Arifin - detikJatim
Sabtu, 18 Mei 2024 00:01 WIB
Polres Kota Pasuruan sosialisasi bom ikan kepada nelayan
Polres Kota Pasuruan sosialisasi bom ikan kepada nelayan (Foto: Dok. Istimewa)
Pasuruan -

Polres Pasuruan Kota melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan hukum tentang larangan penggunaan dan pembuatan bom ikan atau bondet kepada para nelayan. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran bahaya bom ikan.

Penyuluhan dilakukan Sat Pol Airud Polres Pasuruan Kota bekerjasama dengan Dinas Perikanan Kota Pasuruan dan TNI Angkatan Laut (TNI AL) di TPI Ngemplakrejo Jl. RE Martadinata Kota Pasuruan, Jumat (17/5/2024).

"Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya para nelayan, tentang bahaya dan dampak negatif dari penggunaan bom ikan terhadap lingkungan dan keselamatan," kata KBO Pol Airud Ipda Suhari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi menjelaskan kepada para nelayan aturan tentang lokasi mana saja yang diperbolehkan untuk menangkap ikan dan larangan penggunaan alat tangkap jaring pukat, penggunaan bahan peledak (bom ikan) serta dampak buruknya bagi lingkungan.

"Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan menyebutkan bahwa setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia," jelas Suhari.

ADVERTISEMENT

Suhari juga menjelaskan konsekuensi hukum jika undang-undang itu dilanggar. Ancaman hukumannya bisa sampai 5 tahun penjara.

"Apabila diketahui dan didapatkan cukup bukti terdapat oknum masyarakat yang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan cara merusak, maka dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar," tambahnya.

Selain penyuluhan, polisi juga menyebar banyak imbauan lewat berbagai saluran. Polisi meminta masyarakat agar memberikan informasi apabila mengetahui ada yang memiliki atau membuat bom ikan.

"Bisa melalui DM Instagram @respaskot, Watshap pengaduan 0821-2875-2002, atau di call center 110," imbuh Suhari.

Kordinator Perikanan Tangkap Kota Pasuruan Aulia M Doyo menyampaikan tentang alternatif-alternatif penangkapan ikan yang berkelanjutan.

"Kami menjelaskan tentang metode penangkapan ikan yang tidak merusak lingkungan, seperti penggunaan jaring ramah lingkungan dan teknik memancing yang lebih aman," katanya.

Pihaknya siap membantu para nelayan dengan pelatihan dan bantuan alat tangkap yang lebih modern dan aman.

Dengan adanya kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan bahaya dan ilegalitas penggunaan bom ikan dapat meningkat.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads