Pembuat bom ikan atau bondet di Pasuruan dan Madura dibongkar. Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Tersangka adalah FR. Perempuan 45 tahun itu ditangkap Senin (8/7) sekitar pukul 08.30 WIB di di rumah kontrakan yang ada di Wonorejo, Rungkut Surabaya.
Dirpolairud Polda Jatim Kombes Arman Asmara menjelaskan pengungkapan pembuat bondet ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima tim Intelair Subdit Gakkum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam laporannya tersebut, ada kegiatan pembuatan bom ikan di kepulauan Madura dan Pasuruan pada 7 Juli 2024. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti keesokan harinya.
"Kemudian 8 Juli 2024, polisi melakukan penyelidikan ke kawasan Pasuruan dan menghentikan seseorang bernama IS, yang ternyata merupakan suruhan dari tersangka FR di depan salah satu minimarket Kota Pasuruan," kata Arman saat konferensi pers, Senin (29/7/2024).
Selanjutnya polisi memeriksa IS dan mendapati bahan peledak sebanyak kurang lebih 3 kg dan sumbu peledak sepanjang kurang lebih 30 meter.
Polisi kemudian mendapatkan informasi bahwa tersangka FR berada di rumah kontrakan yang ada di Wonorejo, Rungkut Surabaya.
"Tersangka FR ada di Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, di dalam rumah kontrakan. Lalu didapatkan barang bukti bahan peledak. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Ditpolairud Polda Jatim guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Arman.
Arman melanjutkan pelaku akan merakit bahan peledak yang didapatnya menjadi bom ikan dan selanjutnya dijual kembali kepada seseorang atas nama AN dengan alamat di Bombana Sulawesi Tenggara.
Polisi pun mengamankan beberapa barang bukti di antaranya bahan peledak blok 14 buah dan 250 gram, 4200 casing detonator, berbagai jenis bahan peledak hingga alat-alat penunjang pembuatan dan satu unit mobil Nissan Grand Livina.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun karena melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang -undang Darurat RI No. 12 tahun 1951.
(abq/iwd)