Samsudin dan dua anak buahnya terdakwa viral konten tukar pasangan divonis bebas oleh majelis Pengadilan Negeri Blitar. Dalam putusannya majelis hakim menyatakan semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak terbukti.
Humas PN Blitar, M Iqbal Hutabarat mengatakan sidang putusan kasus UU ITE dengan terdakwa Samsudin dan dua anak buahnya, Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul Fikri berjalan lancar.
"Putusan ini sudah sesuai hati nurani Majelis Hakim berdasarkan fakta-fakta di persidangan. Putusan sudah memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Kalau tidak puas dengan putusan itu, JPU bisa melakukan upaya hukum lain," ujar Iqbal kepada awak media usai persidangan, Senin sore (29/7/2024).
Menurut Iqbal, Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan semua dakwaan penuntut umum tidak terbukti. Sehingga Samsudin dan dua anak buahnya dibebaskan dari semua dakwaan penuntut umum.
"Sesuai hukum acara, kalau perintahnya dikeluarkan (dibebaskan), maka harus dikeluarkan meski ada upaya hukum," terangnya.
Sementara pertimbangan majelis hakim dalam putusan bebas tersebut yakni, Samsudin dan dua anak buahnya tidak terpenuhi dan tidak terbukti memproduksi/mentransmisi video viral. Sebab video yang viral tersebut merupakan hasil potongan/editan video asli milik Samsudin yang diunggah kembali oleh akun TikTok orang lain.
Selain itu, dakwaan soal adanya unsur SARA dan asusila juga tidak terbukti dalam video asli milik Samsudin yang diunggah di akun YouTube miliknya. Hal itu diketahui berdasarkan fakta persidangan bahwa video asli milik Gus Samsudin telah lolos penayangan YouTube.
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua, Ari Kurniawan menyatakan seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada para terdakwa tidak terbukti dan tidak terpenuhi.
"Menimbang bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dari dakwaan penuntut umum tidak terbukti dan tidak terpenuhi, maka sudah seharusnya membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum dari penuntut umum," kata Hakim Ketua, Ari Kurniawan di persidangan.
Sementara, Kuasa Hukum Samsudin, Supriarno menyebut putusan majelis hakim terhadap vonis bebas tersebut merupakan hal yang biasa. Sebab, para terdakwa tidak melakukan apa yang disampaikan oleh video viral milik akun @/gayong105. Video yang viral merupakan video hasil potongan milik Samsudin yang diupload di akun YouTube.
"Para terdakwa memang tidak melakukan itu, jadi ini putusan biasa dan sudah pada mestinya mereka dibebaskan. Karena memang video viral itu milik akun orang lain, TikTok/Snack video orang lain yang memotong video asli Samsudin," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Samsudin dan dua anak buahnya sebelumnya didakwa melanggar pasal 27 ayat 1 jo pasal 5 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Samsudin dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 5 juta dan subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan dua anak buahnya dituntut lebih ringan, yakni 1 tahun 6 bulan penjara.
Simak Video "Video: Momen Gibran Beli Jenang-Batik di Bazar UMKM di Alun-Alun Blitar"
(abq/iwd)