Samsudin dan dua anak buahnya terdakwa viral konten tukar pasangan divonis bebas oleh majelis Pengadilan Negeri Blitar. Dalam putusannya majelis hakim menyatakan semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak terbukti.
Pantauan detikJatim di lokasi, sidang putusan Samsudin dan dua anak buahnya dimulai sekitar pukul 14.00 WIB. Sidang berlangsung sekitar tiga jam lebih, dengan majelis hakim membacakan putusan sidang.
Samsudin dan dua anak buahnya tampak santai menunggu pembacaan putusan. Sementara di luar ruang sidang, puluhan massa yang merupakan pengikut Samsudin turut mengikuti sidang putusan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam amar putusan Hakim Ketua, Ari Kurniawan menyebutkan para terdakwa dibebaskan karena tidak terbukti dan tidak terpenuhi unsur dakwaan dari jaksa penuntut umum.
Baca juga: Pertimbangan Hakim Vonis Bebas Gus Samsudin |
"Menimbang bahwa oleh karena seluruh unsur unsur dari dakwaan penuntut umum tidak terbukti dan tidak terpenuhi maka sudah seharusnya membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum dari penuntut umum," katanya dalam pembacaan putusan.
Dua anak buah Samsudin yakni AYF dan MNF sempat sujud syukur usai divonis bebas. Hakim Ketua kemudian melanjutkan putusan vonis bebas serupa terhadap Samsudin. Dilanjutkan dengan kuasa hukum terdakwa yang menerima putusan, sementara JPU menyatakan pikir-pikir.
Usai sidang berakhir, Samsudin sempat memeluk istri pertamanya yang turut hadir di ruang sidang. Sementara para pengikutnya juga memekikkan takbir.
Kuasa Hukum Samsudin, Supriarno menyebutkan putusan majelis hakim terhadap vonis bebas tersebut merupakan hal yang biasa. Sebab, para terdakwa tidak melakukan apa yang disampaikan oleh video viral milik akun @/gayong105. Video yang viral merupakan video hasil potongan milik Samsudin yang diupload di akun YouTube.
"Para terdakwa memang tidak melakukan itu, jadi ini putusan biasa dan sudah pada mestinya mereka dibebaskan. Karena memang video viral itu milik akun orang lain, TikTok orang lain yang memotong video asli Samsudin," jelasnya.
Sementara, Humas PN Blitar M. Iqbal Hutabarat menjelaskan pembacaan putusan sidang sudah sesuai dengan hati nurani majelis hakim. Selain itu, juga sesuai dengan musyawarah berdasarkan fakta fakta di persidangan.
"Putusan sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat. Kalau tidak puas dengan putusan itu bisa melakukan upaya hukum. Intinya yang jadi pertimbangan substansi putusan sudah memenuhi rasa keadilan," tandasnya.
(abq/iwd)