Fakta-fakta Ronald Tannur Langsung Keluar Penjara Usai Vonis Bebas

Fakta-fakta Ronald Tannur Langsung Keluar Penjara Usai Vonis Bebas

Irma Budiarti - detikJatim
Minggu, 28 Jul 2024 11:02 WIB
Ronald Tannur
Ronald Tannur. Foto: Praditya Fauzi Rahman
Surabaya -

Tak perlu waktu lama untuk Gregorius Ronald Tannur keluar penjara. Terdakwa perkara penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti itu langsung meninggalkan Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo usai vonis bebas dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Anak mantan anggota DPR Fraksi PKB, Edward Tannur itu bebas pada malam hari di hari yang sama vonis dibacakan hakim Erintuag Damanik. Vonis bebas Ronald menuai reaksi kecaman dari berbagai kalangan.

Berikut sejumlah fakta keluarnya Ronald dari penjara usai divonis bebas:

1. Ronald Keluar Penjara di Hari Pembacaan Vonis

Hakim Erintuah membacakan vonis bebas untuk Ronald pada Rabu (24/7/2024). Sementara Ronald langsung keluar dari penjara pada malam harinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Benar bahwa GRT (Gregorius Ronald Tannur) telah dikeluarkan dari Rutan Surabaya pada (Rabu) tanggal 24 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 WIB," ujar Karutan I Surabaya Wahyu Hendrajati dalam keterangannya yang diterima detikJatim, Sabtu (27/7/2024).

2. Alasan Ronald Langsung Keluar Penjara

Wahyu membenarkan Ronald telah keluar dari Rutan Medaeng. Menurutnya, Ronald bebas sesaat setelah putusan bebasnya.

ADVERTISEMENT

Ronald disebut telah memenuhi segala persyaratan administratif pembebasannya dari Kejaksaan Negeri Surabaya dan PN Surabaya. Inilah alasan Ronald langsung bebas di hari pembacaan vonisnya.

Menurut Wahyu, syarat pengeluaran yang ditentukan telah ada kekuatan hukum tetap. Yaitu dari Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby Tanggal 24 Juli 2024.

"Dan, ada pula Berita Acara Pelaksanaan Penetapan Hakim Kejaksaan Negeri Surabaya berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Nomor: Print-PDM.424/M.4.10/Eoh.2/07/2024 Tanggal 24 Juli 2024," urai Wahyu.

3. Rutan Sebut Bekerja Sesuai Prosedur

Wahyu menegaskan, pihak rutan hanya menindaklanjuti putusan hakim dan eksekusi jaksa. Menurutnya, pihak rutan sudah bekerja sesuai prosedur.

"Peran kami hanya hanya sebatas memfasilitasi saja, untuk kewenangan eksekusi ada pada jaksa," tegasnya.

4. Ronald Hanya Ditahan 10 Bulan

Wahyu menjelaskan, Ronald mulai ditahan pada 5 Oktober 2023 di Rumah Tahanan Polrestabes Surabaya. Ia kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya sejak 29 Januari 2024. Dia berada di balik jeruji Rutan Surabaya sekitar enam bulan.

5. Hakim Erintuah Datangi PT Surabaya

Erintuah Cs datang ke kantor PT Surabaya di Jalan Sumatera, Gubeng, Surabaya. Kedatangannya menjadi sorotan terkait vonis bebas Ronald.

Saat ditanya tentang vonis bebas Ronald Tannur, Damanik enggan berkomentar. Ia hanya meminta agar wartawan menanyakan terkait vonis kepada Humas PN Surabaya.

"(Putusan bebas Ronald) Silakan bicara ke humas (PN Surabaya) ya," kata Damanik saat bertemu awak media di pintu utama PT Surabaya, Jumat (26/7/2024).

Sedangkan, terkait kedatangannya ke kantor PS Surabaya, Iia hanya menyebut silaturahmi biasa. "Ya namanya silaturahmi aja kan ya," ujar Damanik.

6. Belum Ada Laporan ke PT Surabaya

Tiga hakim yang memutus bebas Ronald disebut tak melanggar kode etik. Namun, Pengadilan Tinggi Surabaya mengeklaim belum ada laporan soal aksi hakim yang bebaskan Ronald dari jerat tuntutan 12 tahun penjara.

Humas PT Surabaya Bambang Kustopo mengatakan, belum ada laporan atau aduan dari masyarakat, pengacara, jaksa, hingga keluarga korban sekalipun. Belum ada laporan yang masuk hingga Jumat (26/7/2024). Baik dalam hal putusan yang kontroversi itu, maupun kode etik ketiga hakim yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo,dan Mangapul.

"Sampai sekarang (26/7/2024) belum ada ya terkait putusan itu," kata Bambang, Sabtu (27/7/2024).

Bambang menegaskan, Komisi Yudisial juga belum ada yang datang maupun memberitahu bakal memeriksa ketiga hakim itu.

"Nggak ada (KY) yang datang, dan kami sendiri tidak tahu ada KY yang datang, biasanya kalau KY datang itu mereka minta disiapkan tempatnya. Tidak ada kalau di sini (laporan/aduan tentang tiga hakim), kalau mau memeriksa di tempat lain, ya saya tidak tahu," ujarnya.

Bambang menyatakan, pemeriksaan pada tiga hakim itu tidak bisa asal-asalan atau serta merta dilakukan. Menurutnya, harus ada laporan terlebih dulu. Jikalau harus dilakukan pemeriksaan, maka badan pengawas yang akan turun tangan.

"Kami memeriksa itu kalau kesalahan di bidang hukum, maka bawas (yang turun menangani). Misal, tidak boleh menemui keluarga korban atau pengacara, atau hakim selingkuh, itu juga kode etik," tuturnya.




(irb/iwd)


Hide Ads