Dua pemuda di Mojokerto terpaksa harus berurusan dengan polisi karena membawa celurit dan double stick (nunchaku). Pelaku membawa senjata tajam tersebut untuk tawuran dengan pelajar.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama mengatakan, pelaku atas nama Bintang Herdava alias Unyil lebih dulu ditangkap di Jalan Raya Desa Pekukuhan, Kecamatan Mojosari pada Sabtu (1/6) sekitar pukul 00.30 WIB.
"Pelaku kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit dengan panjang sekitar 115 cm tanpa izin dari pihak berwenang," terangnya kepada wartawan, Sabtu (27/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan Bintang, lanjut Nova, berawal dari patroli Satsamapta Polres Mojokerto pada Jumat (31/5) sekitar pukul 23.00 WIB. Malam itu, polisi memergoki Bintang dan gerombolannya berkumpul di SPBU Desa Ngrowo, Kecamatan Bangsal.
Sontak gerombolan pemuda itu kabur ke arah Mojosari ketika melihat kedatangan polisi. Bintang akhirnya diringkus di Jalan Raya Desa Pekukuhan. Pemuda asal Kelurahan Tambakrejo, Simokerto, Surabaya ini diserahkan ke Satreskrim Polres Mojokerto beserta barang bukti celurit dan 1 ponsel.
"Tujuan tersangka membawa celurit untuk tawuran dengan siswa MTs Bangsal di Jalan Pacing, Bangsal, Mojokerto," jelasnya.
Sedangkan Feri Adi Gunawan, kata Nova, ditangkap Unit Resmob di Jalan RA Basuni, Sooko, Mojokerto pada Selasa (9/7) sekitar pukul 19.00 WIB. Pesilat asal Desa Bendo, Pare, Kediri akan menghadiri pengesahan warga PSHT baru di Desa Wringinrejo, Kecamatan Sooko.
"Tersangka tertangkap tangan membawa senjata pemukul jenis double stick atau ruyung yang terbuat dari besi warna silver tanpa surat izin," ungkapnya.
Malam itu, polisi juga menyita barang bukti 1 stel baju sakral PSHT dan sepeda motor Honda Vario nopol AG 2822 FP beserta STNK dari Feri. Kepada penyidik, tersangka mengaku nekat membawa nunchaku untuk menjaga diri apabila diserang pesilat dari perguruan lain.
"Untuk berjaga-jaga apabila ada serangan dari warga perguruan lain atau apabila terjadi perkelahian," ujar Nova.
Akibat perbuatannya, Bintang dan Feri harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Kedua pemuda ini dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) UU Darurat nomor 12 Tahun 1951. "Ancaman pidananya penjara paling lama 10 tahun," tandas Nova.
(abq/fat)