Ulah Paman di Gresik Bikin Konten Porno Keponakan Dibongkar LSM Asal AS

Ulah Paman di Gresik Bikin Konten Porno Keponakan Dibongkar LSM Asal AS

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Rabu, 24 Jul 2024 05:30 WIB
Kepala Kejari Gresik Nana Riana saat melakukan konferensi pers.
Kepala Kejari Gresik Nana Riana saat melakukan konferensi pers. (Foto: Jemmi Purwodianto/detikJatim)
Gresik -

Kasus pornografi anak di Gresik dengan objek seorang keponakan berusia 14 tahun oleh pamannya pertama kali dibongkar LSM asal Amerika Serikat. Aksi bejat pria 26 tahun itu dilaporkan Nasional Center for Missing & Exploited Children (NCMEC).

"Terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan LSM yang berkantor di Amerika bernama NCMEC," kata Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Nana Riana, Senin (23/7/2024).

Nana menjelaskan NCMEC menemukan konten pornografi anak yang diunggah oleh tersangka BAH di google Drive. Konten pornografi berupa foto itu dibongkar setelah anggota NCMEC melakukan patroli siber.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka ini membuat alamat email Google Drive dua kali. Yang pertama sempat ter-suspend karena melanggar konten seksual dari pihak Google," kata Nana.

Karena ter-suspend, tersangka membuat email baru dan memindahkan foto-foto itu ke alamat email Google Drive yang baru. Selain itu, tersangka juga memindahkan sejumlah konten foto ke laptopnya.

ADVERTISEMENT

"Dari temuan itu NCMEC melaporkan temuan ini ke Bareskrim Polri. Kemudian Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka," tutur Nana.

Sebelumnya, BAH, pria asal Gresik yang ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus pornografi anak dengan objek keponakan sendiri yang masih di bawah umur telah dilimpahkan ke Kejari Gresik.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago menyatakan kasus ini diusut berdasarkan laporan polisi LP/A/9/V/2024/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tertanggal 22 Mei 2024.

Erdi menyatakan bahwa berkas perkara kasus ini sudah dilimpahkan ke jaksa. Dia juga menyampaikan pihak kejaksaan sudah menyatakan lengkap pada 16 Juli 2024.

"Adapun penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 23 Juli 2024, di Kejaksaan Negeri Gresik," ujarnya seperti dilansir dari detikNews.

Tersangka BAH, kata Erdi, dijerat dengan sejumlah pasal UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda mencapai miliaran rupiah.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads