Begini Tampang BAH, Paman Asal Gresik Pembuat Konten Porno Keponakan

Begini Tampang BAH, Paman Asal Gresik Pembuat Konten Porno Keponakan

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Selasa, 23 Jul 2024 16:07 WIB
Paman yang menjadi tersangka produsen konten pornografi anak dengan objek keponakan di bawah umur.
Paman yang menjadi tersangka produsen konten pornografi anak dengan objek keponakan di bawah umur. (Foto: Jemmi Purwodianto/detikJatim)
Gresik -

Pria asal Gresik ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pornografi anak dengan objek keponakannya sendiri yang masih di bawah umur. Tersangka berinisial BAH itu telah dilimpahkan ke Kejari Gresik.

Pantauan detikJatim, tersangka BAH tiba di Kantor Kejari Gresik pada Selasa (23/7/2024) pukul 13.45 WIB. Pria itu digelandang oleh penyidik Bareskrim Polri dari mobil Suzuki Ertiga Putih W 1286 KT.

Dengan tangan terborgol kabel ties, pria yang rambutnya sudah dicukur gundul itu memakai kaos putih dengan wajah tertutup masker hitam berjalan ke ruangan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Kejari Gresik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pria itu enggan mengatakan sepatah kata pun. Setelah memasuki ruang pelayanan, dia digelandang menuju ruang konsultasi tahap 2 Kejari Gresik. Di ruangan itulah hingga berita ini ditulis, BAH masih menjalani pemeriksaan dan pemberkasan.

"Diagendakan hari ini akan dilakukan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti). Penyidik dan tersangka tiba di kantor kejari Gresik pukul 14.10 WIB. Dan proses tahap 2 sedang berlangsung," ujar Kepala Kejari Gresik Nana Riana kepada detikJatim, Selasa (23/7/2024).

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, pria asal Gresik itu menjadi tersangka atas dugaan memproduksi konten pornografi anak dengan objek keponakannya sendiri yang masih di bawah umur. Polisi mendapati ratusan konten foto pornografi tersimpan di emailnya, juga gadget laptop maupun handphone miliknya.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago menyatakan kasus ini diusut berdasarkan laporan polisi LP/A/9/V/2024/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tertanggal 22 Mei 2024. BAH dijerat dengan UU ITE dan terancam hukuman 12 tahun penjara.

Erdi menyatakan bahwa berkas perkara kasus ini sudah dilimpahkan ke jaksa. Dia juga menyampaikan bahwa pihak kejaksaan sudah menyatakan lengkap pada 16 Juli 2024 sehingga dalam hari ini pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 bisa dilakukan.

"Adapun penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 23 Juli 2024, di Kejaksaan Negeri Gresik," ujarnya seperti dilansir dari detikNews, Senin (22/7/2024).




(dpe/iwd)


Hide Ads