Ini Motif Paman Asal Gresik Bikin Konten Porno Keponakan di Bawah Umur

Ini Motif Paman Asal Gresik Bikin Konten Porno Keponakan di Bawah Umur

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Selasa, 23 Jul 2024 21:13 WIB
Paman yang menjadi tersangka produsen konten pornografi anak dengan objek keponakan di bawah umur.
Tersangka BAH, paman asal Gresik yang memproduksi konten porno keponakan sendiri. (Foto: Jemmi Purwodianto/detikJatim)
Gresik -

Kasus pornografi anak dengan tersangka BAH, pria asal Gresik dilimpahkan Dittipidsiber Bareskrim Polri ke Kejari Gresik. Dari berkas penyidikan terungkap motif pria berusia 26 tahun itu memproduksi konten porno dengan objek keponakannya.

"Dari berkas yang kami terima dan pemeriksaan singkat, motifnya untuk kepuasan fantasi seksualnya sendiri," kata Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Nana Riana kepada detikJatim, Selasa (23/7/2024).

Nana menjelaskan bahwa tersangka memang tinggal 1 rumah bersama korban dan orang tua korban. Karena ingin menyalurkan hasrat seksualnya, pelaku memfoto korban saat tertidur di sofa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah memfoto korban, tersangka menyimpan foto itu untuk menyalurkan hasrat seksualnya. Ya, sembari melihat foto itu," jelas Nana.

Dari berkas perkara yang ia terima, kata Nana, tersangka tidak memperjualbelikan atau mempublikasikan foto-foto itu di media sosial.

ADVERTISEMENT

Hanya saja, tersangka memang mengunggah foto-foto bermuatan pornografi anak itu ke Google Drive agar bisa dibuka saat melampiaskan hasrat seksualnya.

"Dari berkas perkara yang kita terima, dan keterangan saksi-saksi, foto bermuatan pornografi itu tidak diperjualbelikan atau tidak ada transaksi ke situ. Jadi memang murni untuk kebutuhan fantasi seksual saja," pungkasnya.

Sebelumnya, BAH, pria asal Gresik yang ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus pornografi anak dengan objek keponakan sendiri telah dilimpahkan ke Kejari Gresik.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago menyatakan kasus ini diusut berdasarkan laporan polisi LP/A/9/V/2024/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tertanggal 22 Mei 2024.

Erdi menyatakan berkas perkara sudah dilimpahkan ke jaksa. Dia juga menyampaikan kejaksaan sudah menyatakan lengkap pada 16 Juli 2024 sehingga pelimpahan tersangka dan barang bukti bisa dilakukan.

"Adapun penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 23 Juli 2024 (hari ini), di Kejaksaan Negeri Gresik," ujarnya dilansir dari detikNews, Senin (22/7).

Tersangka BAH, kata Erdi, dijerat dengan sejumlah pasal UU ITE. Dia terancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda mencapai miliaran rupiah.




(dpe/iwd)


Hide Ads