Sejoli di Kediri Nekat Aborsi gegara Malu Sang Ibu Hendak Menikah Lagi

Sejoli di Kediri Nekat Aborsi gegara Malu Sang Ibu Hendak Menikah Lagi

Andhika Dwi - detikJatim
Jumat, 08 Mar 2024 04:00 WIB
Pasangan kekasih pengaborsi di Kediri saat dihadirkan dalam jumpa pers
Pasangan kekasih pengaborsi di Kediri saat dihadirkan dalam jumpa pers (Foto: Andhika Dwi/detikJatim)
Kediri - Sepasang kekasih di Kabupaten Kediri terpaksa berurusan dengan polisi karena menggugurkan kandungan. Janin tersebut kemudian dikubur di belakang rumah.

Sejoli tersebut Feri Dwi Prasetyo (21) warga Desa Pule, Kecamatan Kandat dan Dewi Permata Sari (22) warga Desa Gadungan Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri.

Terungkapnya kasus aborsi ini berawal sari kecurigaan Mujianto, ayah tiri Dewi yang menemukan gundukan tanah di samping rumahnya. Setelah dibongkar gundukan tersebut ternyata berisi jenazah bayi.

Penemuan ini selanjutnya dilaporkan ke polisi. Hasilnya, polisi kemudian mengamankan dan memeriksa Dewi dan pacarnya, Feri. Keduanya lalu ditetapkan sebagai tersangka.

"Anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap pelaku dan motifnya," kata Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto, Kamis (7/3/2024).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Fauzy menjelaskan aborsi yang dilakukan kedua pelaku berawal pada pertengahan bulan Februari 2024. Saat itu, Dewi memberitahu kehamilannya kepada pacarnya, Feri.

Feri lalu sepakat melakukan aborsi saat kandungan Dewi berusia sekitar 5 bulan karena malu. Pasalnya, selain belum menikah mereka juga terkendala adanya rencana pernikahan ibu Feri.

"Selain karena malu dan khawatir kandungannya diketahui orang lain, ia juga merasa sayang dengan ibunya yang akan menikah sehingga mereka sepakat bersama pacarnya untuk menggugurkan kandungan, demi pernikahan sang ibu," jelas Fauzy.

Setelah kesepakatan aborsi itu, Dewi lalu diketahui membeli obat penggugur kandungan seharga Rp 1,9 juta pada 29 Februari 2024. Obat itu dipesan secara online oleh Dewi.

Setelah pesanan obat tiba di rumah, Dewi lalu meminumnya secara bertahap. Hingga janin yang dikandungnya keluar pada tanggal 4 Maret 2024. Janin tersebut keesokan kemudian ditemukan dan dilaporkan ke polisi.

"Mereka merencanakan aksinya dengan matang, mulai membeli obat secara online, menyewa kamar kos dalam proses penggugurannya. Hingga jasad janin setelah keluar, dibawa dan dimakamkan di samping rumah Dewi hingga diketahui oleh ayah tirinya," tandas Fauzy.

Pada tanggal 5 Maret 2024, petugas selanjutnya mengamankan Feri di tempat kerjanya. Sedangkan Dewi diamankan dari rumahnya. Di hadapan penyidik, keduanya mengakui aksi aborsi yang dilakukan.

Atas perbuatannya, sejoli tersebut dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C dan Pasal 77A ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


(abq/iwd)


Hide Ads