Kasus Paman Produsen Konten Porno Ponakan Segera Dilimpahkan ke Kejari Gresik

Kabar Nasional

Kasus Paman Produsen Konten Porno Ponakan Segera Dilimpahkan ke Kejari Gresik

Wildan Noviansah - detikJatim
Senin, 22 Jul 2024 15:38 WIB
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago. (Foto: Dok. Istimewa)
Gresik -

BAH, pria asal Gresik yang ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus pornografi anak dengan objek keponakan sendiri yang masih di bawah umur akan segera dilimpahkan ke Kejari Gresik. BAH terancam hukuman 12 tahun penjara.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago menyatakan kasus ini diusut berdasarkan laporan polisi LP/A/9/V/2024/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tertanggal 22 Mei 2024.

Erdi menyatakan bahwa berkas perkara kasus ini sudah dilimpahkan ke jaksa. Dia juga menyampaikan bahwa pihak kejaksaan sudah menyatakan lengkap pada 16 Juli 2024 sehingga dalam waktu dekat pelimpahan tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap I akan segera dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adapun penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 23 Juli 2024, di Kejaksaan Negeri Gresik," ujarnya seperti dilansir dari detikNews, Senin (22/7/2024).

Tersangka BAH, kata Erdi, dijerat dengan sejumlah pasal UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda mencapai miliaran rupiah.

ADVERTISEMENT

"Dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 juncto Pasal 11 UU Pornografi dan/atau Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 6 miliar," katanya.

Erdi menyinggung tentang langkah preemtif atau pencegahan Bareskrim Polri. Dia jelaskan langkah pencegahan terutama dilakukan pada kasus pelecehan seksual terhadap anak dan polisi akan menindak tegas para pelaku kejahatan seksual tersebut.

"Polri atau Siber Mabes juga melakukan langkah preemtif untuk mencegah terjadinya pelecehan dan kekerasan seksual kepada anak. Polri selalu berupaya menciptakan lingkungan aman untuk anak-anak dengan memberantas pelaku kekerasan dan pelecehan seksual pada anak sebagai langkah menjaga masa depan anak-anak kita," ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menemukan sebanyak 100 konten pornografi anak dari email dan gadget milik tersangka. BAH dinyatakan telah membuat konten itu untuk konsumsi pribadi.

"Dengan total lebih kurang 100 foto yang diproduksi oleh BAH untuk konsumsi pribadi," kata Erdi.

BAH diduga memproduksi konten porno itu sejak September 2022 hingga Juni 2023 kemudian diunggah ke e-mail dan disimpan dalam laptop serta handphone milik tersangka.

"Membuat konten pornografi anak sejak September 2022 sampai dengan Juni 2023, lalu diunggah pada e-mail darksidexxx@gmail.com dan disimpan pada handphone serta laptop milik BAH," tuturnya.

Artikel ini sudah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads