Gemar Utang-Gadaikan Motor Teman, Pengusaha Travel di Probolinggo Ditangkap

Gemar Utang-Gadaikan Motor Teman, Pengusaha Travel di Probolinggo Ditangkap

M Rofiq - detikJatim
Selasa, 23 Jul 2024 01:01 WIB
Ilustrasi pencurian motor
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono)
Probolinggo -

HA (45), pengusaha travel di Kota Probolinggo terpaksa harus berurusan dengan polisi. Warga Ketapang, Kecamatan Kademangan itu ditangkap karena dilaporkan terkait kasus dugaan penggelapan.

Penangkapan tersangka bermula dari banyaknya warga Kelurahan Ketapang menuntut penyelesaian atau mediasi kepada Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) terkait masalah perdata dengan tersangka.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian menjelaskan sebelum ditetapkan tersangka kasus penggelapan, HA memang terlibat banyak masalah dengan warga. Sehingga diminta penyelesaian antar warga dengan yang bersangkutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Permasalahan dengan warga ini karena tersangka sering meminjam uang dengan jaminan barang. Sehingga diadakanlah mediasi, tapi mediasi itu tidak memuaskan, lalu dilanjutkan ke Mapolsek Kademangan," kata Oki, Senin (22/7/2024).

Setelah di Mapolsek Kademangan, lanjut Oki, pihaknya menemukan fakta lain, yang mana atas keterlibatannya tersangka kasus penggelapan sepeda motor milik temannya untuk mendapat uang pada Bulan Mei lalu.

ADVERTISEMENT

"Sepeda motor jenis Vario milik temannya itu sempat dipinjam oleh tersangka dengan alasan keluar kota, tapi tidak dikembalikan lagi dan ternyata sepeda motor itu digadaikan. Korban juga sempat melapor ke Polsek," ungkapnya.

Dari pemeriksaan, menurut Oki, tersangka menggadaikan sepeda motor milik korban itu di wilayah Banyuwangi yang hingga saat ini masih diselidiki lebih lanjut dan dikembangkan oleh penyidik.

"Jadi selain banyak masalah dengan warga perihal utang, tersangka juga pernah dilaporkan ke Polsek Kademangan kasus penggelapan sepeda motor. Saat ini barang bukti yang kami amankan, buku BPKB sepeda motor korban," jelasnya.

Menurut Oki, motif tersangka melakukan penggelapan karena himpitan ekonomi. Ini setelah usaha travelnya tidak berjalan, sehingga terus mengalami kerugian dan terlebih lagi harus memenuhi biaya hidup sehari-hari.

"Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun," pungkasnya.




(abq/iwd)


Hide Ads