Pria Pacitan Dipolisikan Usai Pinjam Motor Tetangga Tapi Malah Digadaikan

Pria Pacitan Dipolisikan Usai Pinjam Motor Tetangga Tapi Malah Digadaikan

Purwoto Sumodiharjo - detikJatim
Jumat, 14 Jun 2024 11:50 WIB
Pria di Pacitan yang menggadaikan motor milik tetangganya
Pria di Pacitan yang menggadaikan motor milik tetangganya(Foto: Purwoto Sumodiharjo/detikJatim)
Pacitan -

Sudah dikasih hati masih juga minta jantung. Ungkapan itu pantas untuk menggambarkan perilaku AS (37). Berawal dari meminjam motor milik tetangga, warga Kecamatan Kota, Pacitan ini justru menggadaikan kendaraan roda dua tersebut.

Kasus ini berakhir di kantor polisi usai sang pemilik melaporkannya.

"Kasusnya sedang kami tangani. Pelaku masih dalam pemeriksaan," kata Kasat Reskrim Polres Pacitan AKP Untoro kepada wartawan, Jumat (14/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Informasi yang dihimpun, kejadian itu bermula saat tersangka mendatangi rumah korban yang tak lain tetangganya sendiri. Kala itu, tersangka AS berdalih tengah membutuhkan sarana transportasi. Tanpa curiga, korban bernama Angga Rizki (20) menyerahkan begitu saja motor jenis Vario tersebut.

Awalnya, korban tak mencium ketidakberesan. Terlebih sebagai tetangga dekat, keduanya saling kenal. Anehnya, hingga dua hari berikutnya, pelaku tak kunjung mengembalikan sepeda motor warna hitam tersebut. Tak enak hati, korban berusaha mencari tahu dengan menemui tersangka.

ADVERTISEMENT

"Tersangka meminjam kepada korban pada tanggal 2 Juni. Hingga memasuki hari kedua barang tersebut tidak dikembalikan," tambah AKP Untoro.

Alih-alih memberi penjelasan atau meminta maaf, tersangka justru terang-terangan mengatakan jika motor yang dimaksud sudah digadaikan. Pun begitu, korban masih berusaha bersabar. Ia menunggu itikad baik tersangka untuk mengembalikan. Namun, hingga hari kedelapan sejak kejadian, barang tak kunjung diantar kepada pemilik.

"Korban kemudian melapor ke mapolres," tambahnya.

Akibat perbuatannya, tersangka AS diancam pasal 372 KUH Pidana tentang penggelapan. Jika terbukti bersalah, dirinya dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama 4 tahun penjara.




(hil/dte)


Hide Ads