Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggagalkan pengiriman 34 motor dan 2 mobil ke Timor Leste. Kendaraan ini bukan merupakan hasil curian, namun diduga hasil pelanggaran fidusia. Hal ini tentu merugikan pihak pembiayaan atau leasing.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP William Cornelis Tanasale mengatakan sejumlah kendaraan bermotor itu merupakan hasil penggelapan dan pelanggaran fidusia. Ia memastikan kendaraan tersebut bukan dari kasus pencurian.
William menegaskan, pihaknya sudah bekerja sama dengan Asosiasi Pengusaha Pembiayaan Indonesia (APPI) untuk mengidentifikasi kendaraan tersebut. Lantaran, pihak yang dirugikan dalam hal ini adalah finance.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi yang nakal ini adalah debiturnya," kata William dalam keterangannya, Senin (22/7/2024).
Ia menjelaskan debitur membeli motor dengan membayar uang muka Rp 500 ribu. Kemudian sisanya yang membayar adalah pihak finance.
Setiap bulan, debitur harus membayar angsuran pada finance. Namun, oleh debitur, ketika angsuran belum lunas, ia sudah menjual kendaraannya dengan kisaran Rp 8 juta pada tersangka.
"Debitur ini kemudian kabur dan tidak bisa dicari oleh finance, ini yang dimaksud kendaraan jaminan fidusia," ujarnya.
"Ini tidak boleh karena diatur dalam undang-undang. Dalam hal ini, pihak finance yang dirugikan," imbuh dia.
Maka dari itu, William memastikan, pihaknya bersama Bea Cukai dan Pelindo III mencegah pengiriman kendaraan yang sudah berada di dalam dua kontainer itu. Dari hasil penyidikan, 3 orang telah ditetapkan tersangka yaitu GB (48) warga Tegal, AM (37), dan T (47) keduanya warga Klaten, Jawa Tengah.
Hal senada disampaikan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M. Prasetyo. Dalam kasus ini, 1 mobil Daihatsu Gran Max yang merupakan hasil penggelapan sudah diserahkan polisi ke pemiliknya. Sementara, satu mobil dan 34 sepeda motor diketahui merupakan kendaraan yang menjadi jaminan fidusia.
"Untuk satu mobil dan 34 sepeda motor ini yang dirugikan adalah pihak finance atau perusahaan pembiayaan," tuturnya.
Ia mengungkapkan setiap tersangka memiliki peranan masing-masing. Untuk GB bertugas mencari kendaraan bermotor yang hendak dikirim. Ia mencari debitur nakal yang mau menjual sepeda motor kreditnya. Ini membuat sindikat tersebut membeli kendaraan dengan harga murah.
Lalu, kendaraan diserahkan ke AM dan T untuk dikirim. Menurutnya, aksi ini sudah dilakukan sejak awal 2024.
"Tercatat, sudah 293 unit kendaraan pelanggaran fidusia yang dikirim ke luar negeri," katanya.
Prasetyo menambahkan, 1 mobil dan 34 sepeda motor hasil fidusia masih dikoordinasikan dengan pihak finance. Mengingat, seluruh kendaraan diketahui berasal dari Jateng.
"Tersangka ini mendapat seluruh kendaraan hasil pelanggaran fidusia dan penggelapan dari Jawa Tengah," tuturnya.
(hil/iwd)