Pengiriman Motor-Mobil Ilegal ke Timor Leste Lewat Surabaya Digagalkan

Pengiriman Motor-Mobil Ilegal ke Timor Leste Lewat Surabaya Digagalkan

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Jumat, 19 Jul 2024 19:19 WIB
Pengiriman motor-mobil ke Timor Leste Digagalkan
Pengiriman motor dan mobil ke Timor Leste digagalkan (Foto: Praditya Fauzi Rahman)
Surabaya -

Pengiriman 34 motor dan 2 mobil yang diduga hasil pencurian-penggelapan ke Timor Leste digagalkan polisi. Pengungkapan kasus ini berawal dari hilangnya salah satu mobil.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasale mengatakan puluhan motor yang diduga hasil penggelapan dan jaminan fidusia itu bakal dikirim ke Timor Leste. Namun, hal tersebut dapat digagalkan polisi bersama Pelindo Regional 3 dan Bea Cukai Tanjung Perak.

"Ada 34 sepeda motor matik dan dua mobil yang hendak dikirim ke Timor Leste kami amankan sebagai barang bukti dari 3 tersangka," kata William saat konferensi pers, Jumat (19/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

3 orang tersangka yang diamankan yakni GB (48), warga Tegal serta AM (37) dan T (47) warga Klaten, Jateng. Ketiganya tengah ditahan dan dalam proses penyidikan kepolisian.

William menjelaskan puluhan motor matik dan 2 mobil hasil penggelapan dan fidusia itu ditemukan pihaknya dalam 2 kontainer. Saat didalami, polisi mendapati para tersangka bakal mengirimnya melalui pelayaran Meratus ke Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

ADVERTISEMENT

"Rencananya akan dikirim ke Timor Leste dari Jawa Tengah lewat ekspedisi milik RA," ujarnya.

Polisi dengan 2 melati di pundaknya itu menyatakan pengungkapan itu bermula dari laporan korban penipuan dan penggelapan berinisial H. Kala itu, H melaporkan mobilnya hilang.

Lalu, ia mendatangi polisi dan melaporkan kejadian yang dialami. Saat dikroscek, terlacak di wilayah Perak.

"Saat petugas (Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak) melacak ke lokasi, ternyata mobil Daihatsu Gran Max milik korban berada di sekitar Pelabuhan Tanjung Perak. Saat itu GPS mobil terletak di sekitar pelabuhan. Seketika itu juga kami cari dengan bantuan Terminal Peti Kemas Surabaya dan Bea Cukai Tanjung Perak," tuturnya.

Ketika didalami, petugas menemukan mobil H sudah berada di dalam sebuah kontainer. Kala itu, mobil H akan dikirim melalui jasa ekspedisi PT RA yang belakangan diketahui milik salah satu tersangka berinisial T.

Setelah mengamankan T, polisi mengembangkan kasus itu. Lalu, didapati 2 identitas tersangka lainnya.

"GB berperan mencari mobil dan motor dari kasus penggelapan dan fidusia, sementara T sebagai penadah dan jasa ekspedisi," katanya.

Sementara itu, Pelindo Regional 3 mengapresiasi langkah polisi menggagalkan aksi ini.

"Pelindo Regional 3 mendukung penuh upaya penegakan hukum oleh kepolisian dan bea cukai dalam mengungkap pengiriman motor bodong ilegal ke luar negeri melalui Pelabuhan Tanjung Perak. Kami berkomitmen meningkatkan komunikasi dengan bea cukai dan kepolisian untuk menciptakan ekosistem maritim yang aman dan legal," ujar Karlinda Sari, Senior Manager Hukum dan Humas Pelindo Regional 3

Sedangkan akibat ulahnya itu, para tersangka terancam pasal Pasal 372 KUHP juncto Pasal 480 KUHP juncto Pasal 372 terkait penggelapan dan penadahan barang curian.




(pfr/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads