Kalapas Jember Buka Suara Soal Kiai Fahim Terpidana Pencabulan Bebas Bersyarat

Kalapas Jember Buka Suara Soal Kiai Fahim Terpidana Pencabulan Bebas Bersyarat

Yakub Mulyono - detikJatim
Senin, 22 Jul 2024 14:38 WIB
Kepala Lapas Kelas IIA Jember, Hasan Basri
Kepala Lapas Kelas IIA Jember Hasan Basri (Foto: Yakub Mulyono/detikJatim)
Jember -

Kepala Lapas Kelas IIA Jember, Hasan Basri buka suara terkait kebijakan pembebasan bersyarat terpidana kasus pencabulan Fahim Mawardi. Fahim bebas usai menjalani setahun penjara. Padahal, ia divonis 8 tahun bui.

Hasan menjelaskan pembebasan bersyarat yang didapat Fahim sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 4 April 2024. Sebab Fahim melakukan upaya kasasi Mahkamah Agung (MA) agar mendapat remisi masa tahanan.

Fahim lalu resmi bebas pada Rabu 17 Juli 2024. Video saat keluar dari lapas pun beredar viral di media sosial dan mendapat kritikan dan kecaman dari warganet.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi benar, Gus Fahim ini melakukan kasasi ke MA saat berada di dalam lapas. Dari kasasi tersebut, putusan MA pada tanggal 4 April 2024 lalu menyatakan bahwa yang bersangkutan mendapat potongan masa tahanan, yang sebelumnya 8 tahun menjadi pidana 2 tahun penjara dan denda 50 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan," ujar Hasan, Senin (22/7/2024).

Terkait pembebasan bersyarat Fahim Mawardi, kata Hasan, hal tersebut sudah sesuai dengan persyaratan yakni memenuhi 2/3 masa tahanan.

ADVERTISEMENT

"Kalau pembebasan bersyarat kan syaratnya harus sudah melaksanakan 2/3 dari total masa tahanan. Masa total hukuman beliau (Gus Fahim) sejak 15 Januari 2023 di Mapolres Jember. Tinggal dihitung saja sampai tanggal 17 Juli 2024 kemarin, ya sekitar setahun setengah lebih dari 2 tahun yang diputuskan," jelasnya.

"Sehingga pada Rabu 17 Juli 2024 dia dibebaskan bersyarat. Artinya yang bersangkutan sudah bisa keluar, tetapi masih menjadi klien lembaga permasyarakatan dan dikenakan wajib lapor sebulan sekali," sambungnya.

Sebelumnya, lanjut Hasan, Fahim Mawardi divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jember pada tanggal 16 Agustus 2023. Upaya mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Surabaya juga tak merubah putusan dari Pengadilan Negeri.

"Jadi sebelumnya memang beliau ini divonis oleh pengadilan negeri pada 16 Agustus 2023 selama 8 tahun penjara dan mengajukan banding ke pengadilan tinggi, namun hasilnya tetap. Intinya Gus Fahim ini sempat melakukan upaya hukum. Dari putusan PN (Pengadilan Negeri) ke PT (Pengadilan Tinggi) dia akhirnya melakukan kasasi ke MA," ucapnya.

"Jadi memang masa kurungan ini juga sudah dijalankan oleh terpidana. Dari 2 tahun ini, dia (Gus Fahim) diusulkan untuk pembebasan bersyarat. Tanggal SK pembebasan bersyaratnya tanggal 3 Juni 2024 lalu," sambungnya.

Diketahui, Fahim Mawardi saat itu dinilai melanggar pasal tentang perlindungan anak dan kekerasan seksual sesuai pasal 82 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76 huruf E UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002.

Sebelumnya, Fahim Mawardi, terpidana kasus pencabulan di Jember bebas. Video penyambutan kebebasan kiai pengurus pondok pesantren Al Djaliel 2 itu beredar viral di media sosial.

Dalam video berdurasi 1 menit 12 detik tampak Fahim keluar dari lapas dan disambut sejumlah orang. Dalam keterangan video disebutkan Fahim bebas pada Rabu, 17 Juli 2024.

"Bebasnya Fahim ini disebutkan oleh Fitri (Adik Fahim) sejak Rabu 17 Juli 2024 lalu," demikian keterangan yang ada dalam video tersebut, dilihat detikJatim, Minggu (21/7/2024).

Video itu diunggah pada Sabtu (20/7) kemarin sekitar pukul 20.00 WIB. Kini, video tersebut telah ditonton lebih dari 24 ribu tayangan dan memperoleh 28 komentar dari netizen.

Nampak dalam video tersebut, Fahim yang baru keluar lapas langsung disambut hangat oleh sejumlah pengikutnya. Bahkan salah satu pengikutnya sempat memberikan pelukan.




(abq/iwd)


Hide Ads