Drama Pencabulan Kiai Jember: Bebas Usai Setahun Bui padahal Vonis 8 Tahun

Drama Pencabulan Kiai Jember: Bebas Usai Setahun Bui padahal Vonis 8 Tahun

Hilda Rinanda - detikJatim
Senin, 22 Jul 2024 11:17 WIB
Fahim Mawardi, Kiai di Jember
Kiai Fahim yang bebas usai dibui 1 tahun padahal divonis 8 tahun (Foto: Yakub Mulyono/detikJatim/file)
Surabaya -

Kasus pencabulan Pengasuh Ponpes Al Djaliel 2 Jember Fahim Mawardi menuai banyak drama. Ia bebas usai setahun dipenjara. Padahal, ia divonis 8 tahun bui.

Fahim Mawardi merupakan terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati hingga ustazah pada tahun 2023. Saat ini, ia dinyatakan bebas bersyarat.

Kasus ini sebelumnya melewati jalan panjang dan terjal. Begini drama panjang kasus pencabulan Kiai Fahim hingga ia dinyatakan bebas bersyarat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut Drama Panjang Kasus Pencabulan Kiai Jember:

1. Bermula dari Konsultasi Bu Nyai ke Polisi

Kasus ini berawal dari Himmatul Aliyah, sang Bu Nyai istri Kiai Fahim yang melakukan konsultasi tentang masalah yang dia hadapi. Ia menyebut suaminya berselingkuh dan diduga mencabuli santriwati.

"Jadi Bu Nyai (istri Kiai) ini melakukan konsultasi ke Polres Jember. Tanya ke bagian PPA Polres Jember. Beliau ini melakukan pengaduan, jika pak kiai ini, disebut sering kalau malam memasukkan santrinya ke dalam ruangan khusus berbentuk kamar atau ruang pribadi Pak Kiai. Masuknya dari malam, keluarnya sekitar jam 1-3 dini hari," ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari, Kamis (5/1/2023).

ADVERTISEMENT

Dari pengakuan Bu Nyai itu, Vita menjelaskan kamar khusus yang dimaksud berada di lantai 2 Ponpes Al Djaliel 2. Sedangkan kamar pribadi kiai dan istrinya berada di lantai 1.

Kamar khusus itu menggunakan kunci dengan teknologi IT, dengan sensor sidik jari atau finger print disertai nomor PIN atau password. Tak hanya itu, di kamar khusus itu juga terpasang kamera CCTV. Sehingga segala aktivitas di dalam kamar itu terekam.

2. Istri Kiai Punya Rekaman CCTV

Vita mengutarakan bahwa Himmatul mengaku tidak tahu berapa nomor password untuk masuk ke dalam ruangan itu. Perempuan itu memang tidak diberi akses oleh suaminya untuk masuk ke dalam ruangan itu. Namun, Himmatul mengaku punya bukti rekaman CCTV.

"Nah kebetulan Bu Nyai ini menyampaikan, katanya menyimpan dan mengamankan rekaman video dari kamera CCTV yang ada di dalam kamar khusus itu. Sehingga segala aktivitas di dalam ruangan itu terekam dalam bentuk video," katanya.

Dari rekaman kamera CCTV itulah istri sang kiai Himmatul Aliyah melihat sejumlah aktivitas sang suami yang mengarah ke perselingkuhan dan pencabulan. Kepada Vita, Himmatul menyampaikan bahwa aktivitas suaminya itu sudah berlangsung lama. Kepada Vita juga istri sang kiai menyatakan dirinya hendak melapor dengan menggunakan bukti rekaman CCTV itu.

3. Bantahan Sang Kiai

Mengenai tudingan istrinya itu, Kiai Muhammad Fahim Mawardi menyebut bahwa laporan itu merupakan fitnah. "Jadi semua yang dituduhkan ke saya itu tidak benar dan hanya fitnah," ujarnya ditemui detikJatim di Ponpes Al Djaliel 2 di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jumat (6/1/2023).

Dia juga membantah bahwa di ponpes yang dia asuh itu memiliki kamar khusus. Dia meluruskan bahwa ruangan itu sebenarnya merupakan sebuah studio, tempat para santrinya membuat video YouTube dan aktivitas lainnya.

"Itu bukan kamar khusus, tapi sebuah studio. Itu tempat para santri bikin video YouTube. Juga tempat saya menerima laporan dari para pengajar," katanya. "Kalau ada ujian kenaikan jilid itu ya di studio itu. Biasanya saat ujian santri didampingi pengajarnya. Kalau santri perempuan ya ditemani ustazahnya."

Fahim pun mengakui bahwa aktivitas di studio itu terkadang sampai malam. Tapi dia membantah jika dilakukan sampai pagi seperti yang dituduhkan oleh Himmatul, istrinya. "Aktivitas pondok ini sampai jam 11 malam. Setelah itu istirahat. Jadi nggak benar kalau sampai pagi," tegasnya.

Mengenai pintu studio yang menggunakan finger print, Fahim mengatakan hal itu hanya bagian dari upaya pengamanan saja. Demikian halnya keberadaan CCTV di ruangan tersebut. "CCTV demi keamanan studio. Demikian juga finger print. Tapi finger print-nya sudah rusak," ujar Fahim.

4. Ancam Menuntut Balik

Menurut Fahim, karena tuduhan itu sudah membawa-bawa nama baik kiai dan merusak citra pondok pesantren, dia ingin tuduhan yang diarahkan kepadanya dibuktikan di depan hukum.

"Kalau nama baik saya yang dihancurkan, dibikin busuk sekalipun, saya nggak masalah. Namun ini sudah membawa nama baik kiai dan pesantren, maka saya tidak boleh mundur. Saya harus membela mati-matian, saya akan tuntut ini semua sampai siapa yang masuk penjara, dia atau saya," tegasnya.

Fahim mengaku sudah menyiapkan langkah untuk melakukan tuntutan balik. Dia menegaskan sudah memiliki daftar siapa saja orang-orang yang telah melakukan fitnah kepada dirinya. Dia bahkan menyebut bahwa Himmatul telah dia talak (cerai).

5. Bersumpah Jalan Jongkok Telanjang Bulat Jember-Jakarta

Kiai Fahim Mawardi bahkan menantang bila tuduhan selingkuh dan pencabulan itu terbukti dirinya siap jalan jongkok dari Jember ke Jakarta sambil bertelanjang bulat. Dia ungkapkan itu karena dia meyakini semua tuduhan itu adalah fitnah.

"Saya bertaruh, kalau benar mereka ini punya bukti, seperti rekaman video atau apalah, ya, saya berani jalan jongkok dari Jember ke Jakarta telanjang bulat. Saya bersumpah, saya berani seperti itu," kata Fahim.

Dia meyakini bahwa pernyataan istrinya hanya fitnah karena menurutnya yang memiliki akses rekaman CCTV di kamar studio itu hanyalah dirinya. Tidak hanya itu, dia sebutkan bahwa kamera CCTV itu sudah cukup lama tidak merekam.

"Jadi saya pastikan fitnah kalau ada yang bilang memiliki rekaman CCTV itu," tegasnya.

6. Polisi Geledah Ponpes Usai Bu Nyai Melapor

Hingga pada akhirnya Himmatul benar-benar melaporkan sang kiai. Polisi pun langsung mendatangi dan menggeledah sejumlah ruangan di Ponpes Al Djaliel 2, Dusun Krajan, Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jember.

"Pelapornya adalah istri dari terduga pelaku. Setelah kemarin (Kamis) konsultasi, lalu kami buatkan laporan polisi," tegas Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hardiyan Wiratama.

Sejumlah petugas Sat Reskrim Polres Jember tampak mendatangi Ponpes Al Djaliel 2. Mereka langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pantauan di lokasi, petugas yang datang disambut Fahim. Petugas lalu menyerahkan secarik kertas ke pengurus ponpes itu.

Selanjutnya, sejumlah petugas naik ke lantai 2 bangunan ponpes. Mereka terlihat masuk ke salah satu ruangan yang ada di lantai 2 bangunan ponpes. Dika enggan menjelaskan secara detail apa yang dilakukan petugas di ruang itu, dia hanya menegaskan akan menyita barang bukti yang diperlukan.

Drama lain di kasus pencabulan kiai Jember, baca di halaman selanjutnya!

7. Kiai Kerap Mangkir Panggilan Polisi

Fahim kerap mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Polres Jember. Ini sudah kali kedua Fahim mangkir. Pria yang dilaporkan oleh istrinya sendiri atas kasus dugaan perselingkuhan dan pencabulan santriwati itu sebelumnya tidak hadir dengan alasan sakit.

Akhirnya, pada 12 Januari 2023, ia mendatangi panggilan polisi. Ia langsung diperiksa intensif

8. Jadi Tersangka dan Ditahan

Fahim Mawardi akhirnya resmi ditahan polisi. Fahim sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan santriwati.

Salah seorang anggota tim penasihat hukum Fahim, Alananto mengatakan Fahim sempat menjalani pemeriksaan mulai Senin sore (16/1) hingga Selasa (17/1/2023) dini hari, Dia dicecar 84 pertanyaan.

9. Polisi Sebut Ada 4 Korban

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo menyebut jumlah korban dugaan pencabulan berjumlah 4 orang.

Namun Hery enggan menyebutkan inisial dan status korban. Dalam rilis yang bertempat di ruang Rupatama lantai 2 Mapolres Jember itu, Hery juga enggan menjawab pertanyaan dari para wartawan.

"Terkait pencabulan dan tindak pidana kekerasan seksual, untuk dasar LPB no 04 tanggal 5 Januari 2023. Untuk kejadiannya sendiri terjadi pada periode Desember 2022 dan Januari 2023. Modusnya, bahwa tersangka telah melakukan pencabulan terhadap para korban di sebuah ruangan studio yang ada di dalam pondok," kata Hery saat rilis kepada wartawan, Jumat (20/1/2023).

Hery hanya mengatakan bahwa jumlah korban 4 orang. Namun dia tidak menjelaskan apakah korban merupakan santriwati atau ustazah.

"Untuk korban ada 4 orang, kami tidak sebutkan untuk nama-namanya. Tersangka MF (Muhammad Fahim) merupakan pemilik pondok, dan dari hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah menetapkan saudara MF sebagai tersangka. Selanjutnya telah dilakukan penahanan," ulasnya.

10. Divonis 8 Tahun

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember lalu menjatuhkan vonis 8 tahun pidana penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Fahim dinilai melanggar pasal tentang perlindungan anak dan kekerasan seksual sesuai pasal 82 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76 huruf E UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002.

11. Viral Kiai Fahim Bebas

Kiai Fahim yang baru masuk penjara itu kemudian bebas. Video penyambutan kebebasan kiai pengurus pondok pesantren Al Djaliel 2 itu beredar viral di media sosial. Dalam video berdurasi 1 menit 12 detik tampak Fahim keluar dari lapas dan disambut sejumlah orang. Dalam keterangan video disebutkan Fahim bebas pada Rabu, 17 Juli 2024.

"Bebasnya Fahim ini disebutkan oleh Fitri (Adik Fahim) sejak Rabu 17 Juli 2024 lalu," demikian keterangan yang ada dalam video tersebut, dilihat detikJatim, Minggu (21/7/2024).

Video itu diunggah pada Sabtu (20/7) kemarin sekitar pukul 20.00 WIB. Kini, video tersebut telah ditonton lebih dari 24 ribu tayangan dan memperoleh 28 komentar dari netizen.

Tampak dalam video tersebut, Fahim yang baru keluar lapas langsung disambut hangat oleh sejumlah pengikutnya. Bahkan salah satu pengikutnya sempat memberikan pelukan.A

12. Penjelasan Lapas

Menanggapi hal tersebut, Kepala Lapas Kelas IIA Jember Hasan Basri membenarkan terkait bebasnya Fahim Mawardi. Ia menyebut pembebasan Fahim bersyarat.

"Iya betul Gus Fahim sudah bebas hari Rabu kemarin. Tapi bebasnya masih bebas bersyarat," kata Hasan Minggu (21/7/2024).

Ditanya lebih lanjut, Hasan enggan membeberkan lebih lanjut. Ia hanya menjanjikan akan memberikan keterangan lengkap keesokan harinya.

"Jadi beliau (Fahim Mawardi) masih dikenakan wajib lapor karena bebas bersyarat ini," tandas Hasan.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Pemilik Salon di Makassar Diduga Cabuli 4 Pelanggan Bocah"
[Gambas:Video 20detik]
(irb/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads