Seorang bocah berusia 4 tahun di Sumenep jadi korban pencabulan. Kasus itu kini telah dilaporkan dan pelaku ditangkap.
Pelaku adalah SP (36). Adapun tersangka mencabuli korban dengan modus memperbaiki mainan yang diminta tolong korban pada Minggu, 30 Juni 2024.
"korban minta tolong kepada tersangka SP untuk memperbaiki mainannya tiba-tiba korban mencabuli," kata Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, Minggu (21/07/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Henri mengungkapkan aksi bejat pelaku terbongkar setelah korban mengeluh bagian vitalnya sakit. Dari situ, korban lantas mengaku dicabuli tersangka.
Tersangka sempat dicecar oleh keluarga korban namun saat itu mengelak. Keluarga lantas melaporkan ke polisi. Setelah diselidiki dan divisum.
Alhasil, tersangka selanjutnya ditangkap pada 18 Juli 2024 di rumahnya Kecamatan Saronggi. Tersangka selanjutnya dilakukan penahanan.
Menurut Henri, motif pelaku karena untuk memuaskan kebutuhan biologisnya. Padahal, pelaku sudah beristri dan memiliki 2 anak.
"motif pelaku dengan sengaja melakukan pencabulan terhadap anak dikarenakan untuk memuaskan nafsu biologis tersangka," tandas Henri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku saat ini harus mendekam di tahanan Polres Sumenep dijerat pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
(abq/iwd)