Nasib Mujur Suami di Bangkalan Lolos Pembunuhan Dilakukan Selingkuhan Istri

Crime Story

Nasib Mujur Suami di Bangkalan Lolos Pembunuhan Dilakukan Selingkuhan Istri

Amir Baihaqi - detikJatim
Senin, 15 Jul 2024 14:49 WIB
ilustrasi penembakan
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono)
Bangkalan -

Saroni, Dede, dan Fausi Lesmana tampak terus tertunduk saat dikeler keluar personel Jatanras Polda Jatim dari ruang tahanan Polres Bangkalan. Tiga tersangka kasus percobaan pembunuhan itu dihadirkan dalam jumpa pers yang dipimpin langsung Kapolda Jatim saat itu, Irjen Nico Afinta.

Dalam keterangannya, Nico menyebut ketiga tersangka ditangkap karena terlibat penembakan Edvan Setiaman, seorang teknisi jaringan internet di perumahan Kailash, Desa Sukolilo Timur, Kecamatan Labang, Bangkalan pada Sabtu, 7 Agustus 2021 malam.

Beruntung, Edvan berhasil lolos dari maut. Pelaku penembakan sekaligus otak percobaan pembunuhan tersebut adalah Saroni, sedangkan dua tersangka lainnya, Dede dan Fausi meski tak menembak tapi berperan membantu Saroni.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban masih hidup dan segera mencari pertolongan," tutur Nico saat jumpa pers di Mapolres Bangkalan saat itu.

Nico juga membeberkan motif Saroni menghabisi Edvan karena masalah asmara. Percobaan pembunuhan ini berawal saat Edvan kerap mendapat laporan dan memergoki istrinya, Novie Hardiani berselingkuh dengan Saroni. Karena hal ini, Novie kerap bertengkar dan mendapat kekerasan dari Edvan.

ADVERTISEMENT

Novie lantas mengadu ke Saroni dan meminta agar suaminya, Edvan diberi pelajaran. Permintaan ini kemudian dipenuhi oleh Saroni, bukan hanya akan diberi pelajaran, namun pria 33 tahun itu berencana akan menghabisi Edvan.

Saroni dan Novie sendiri mulai saling mengenal sejak tahun 2019, kemudian mereka menjalin menjalin perselingkuhan mulai bulan Februari 2021. Selama berselingkuh, Saroni dan Novie bahkan telah melakukan hubungan intim sebanyak enam kali.

Hubungan intim ini dilakukan sebanyak dua kali di hotel dan empat kali di rumah Saroni yang berada di Simo Katrungan Kidul, Kecamatan Sawahan, Surabaya. Karena hal ini, Saroni bertekad membela Novie dengan membunuh Edvan.

Ia lantas memulai rencana pembunuhan dengan memesan senjata pistol revolver 733 rakitan. Senjata ini dipesan secara online dengan harga Rp 9 juta beserta amunisinya kaliber 38 pada 19 April 2021.

Setelah membeli pistol, Saroni lantas meminta bantuan temannya, Dede dan Fausan untuk mencari rumah Edvan. Saat meminta tolong ini, Saroni berdalih ia dan ibunya mendapat ancaman akan dibunuh oleh Edvan. Dede dan Fausan pun sepakat untuk membantu Saroni.

Fausan sendiri dimintai tolong Saroni karena kebetulan juga bekerja sebagai teknisi internet. Tak disangka, Fausan ternyata juga kenal dengan Edvan.

Dari Fausan ini, Saroni lantas untuk mencari tahu rutinitas dan rumah Edvan. Fausi lantas memberitahukan Saroni bahwa Edvan diketahui tinggal di perumahan Kailasih, Desa Sukolilo Timur, Labang, Bangkalan.

Meski demikian, Saroni mengaku ke Fausan kesulitan untuk menemukan Edvan. Hingga akhirnya Fausan menyarankan agar memancingnya dengan memutus kabel internet dan Edvan datang memperbaiki. Saran Fausan ini disetujui Saroni.

Setelah memutus kabel internet di perumahan setempat, Fausan lalu mengajak Edvan untuk datang ke lokasi memperbaiki. Benar saja, Edvan datang bersama dua rekannya dan anaknya.

Setelah berhasil memancing keluar Edvan, sekitar pukul 21.00 WIB Fausi selanjutnya berpura-pura pulang karena ada keperluan di rumah. Di saat bersamaan, Fausi mengabari Saroni bahwa Edvan ada di lokasi.

Setengah jam berlalu, Saroni kemudian mendatangi Edvan ke lokasi kabel internet yang putus dengan berjalan kaki. di lokasi tersebut Edvan tengah memperbaiki bersama dua temannya benama Rizky dan Rusdi serta anaknya.

Kapolda Jatim saat itu, Irjen Nico Afinta memimpin pers release kasus penembakan Saroni dkk di Polres BangkalanKapolda Jatim saat itu, Irjen Nico Afinta memimpin pers release kasus penembakan yang dilakukan Saroni dkk di Polres Bangkalan (Foto file: Amir Baihaqi/detikcom)

Setelah memastikan, Saroni lantas mendatangi dan menodongkan pistol serta langsung melepaskan tembakan sekali ke Edvan dari jarak sekitar 3 meter. Namun saat itu, Edvan berhasil menghindar dan hanya terkena lengannya.

Saat penembakan ini, dua rekan dan anak Edvan segera kabur menyelematkan diri. Saroni kembali melepaskan tembakan ke arah kepala. Beruntung, tembakan ini hanya mengenai sela-sela rambut Edvan. Edvan lantas berpura-pura tak bergerak tewas dan tak bernapas. Saroni yang yakin Edvan telah tewas lalu meninggalkan Edvan.

Edvan yang terluka tembak kemudian dilarikan warga setempat ke rumah sakit. Beruntung nyawanya selamat. Kasus itu selanjutnya dilaporkan ke Polres Bangkalan dan dibantu oleh Polda Jatim. Empat hari setelahnya, polisi berhasil menangkap Saroni, Dede dan Fausi.

Senin, 21 Februari 2022 Pengadilan Negeri Bangkalan menjatuhkan Saroni dengan vonis 7 tahun pidana penjara karena terbukti melakukan perencanaan percobaan pembunuhan dan penggunaan senjata api. Vonis yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni pidana 9 tahun pidana penjara.

Adapun Dede dan Fausi yang turut membantu Saroni diganjar dengan vonis 3 tahun 6 bulan pidana penjara. Vonis keduanya juga lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 5 tahun pidana penjara.

Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Senin dan Jumat. Kisah-kisah Crime Story lainnya, klik di sini.

Halaman 2 dari 2
(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads