Akhir Hidup Politisi di Magetan Tewas Ditembak Oknum Polisi

Crime Story

Akhir Hidup Politisi di Magetan Tewas Ditembak Oknum Polisi

Amir Baihaqi - detikJatim
Jumat, 19 Jul 2024 14:13 WIB
ilustrasi penembakan
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono)
Magetan -

Andika Surya Kurniawan tampak tenang menyimak putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Magetan. Namun wajahnya segera tertunduk saat mendengar dirinya divonis 12 tahun pidana penjara.

Andika tampak kecewa, pasalnya vonis yang dijatuhkan hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Sebab vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni pidana penjara 5 tahun.

Atas vonis ini, polisi yang saat itu berusia 32 tahun itu mengaku pikir-pikir dahulu atas putusannya. Saat itu, ia menjalani sidang seorang diri tanpa penasihat hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andika merupakan anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bendo, Magetan berpangkat Briptu. Ia jadi pesakitan karena menembak mati Muhamad Fauzi Bahtiar, pengurus sekaligus politisi Partai Golkar Magetan.

Pembunuhan yang terjadi ini sempat menyita perhatian masyarakat. Tak tanggung-tanggung, Polda Jatim, Polres Magetan hingga Kejati memberi atensi kasus yang menjerat Andika.

ADVERTISEMENT

Pembunuhan yang dilakukan Andika terjadi pada Kamis, 12 April 2012 sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, Fauzi datang ke Kafe 76 di Jalan Raya Maospati-Solo Magetan.

Di sana, Fauzi dan teman-temannya hendak ngopi. Namun kafe yang didatangi ternyata masih tutup. Karena belum buka, Fauzi dan teman-temannya berniat menunggu hingga kafe buka di teras kafe belakang.

Tak lama, Andika dengan mengendarai motor Kawazaki Kaze warna hijau datang. Motor bernopol AE 5510 PN itu lalu diparkir dan Andika menuju ke belakang kafe untuk buang air kecil.

Mengetahui ada Fauzi dan teman-temannya nongkrong di belakang kafe, Andika lalu turut bergabung. Karena kafe masih belum juga buka, salah satu teman Fauzi lalu mengantar salah seorang temannya kembali pulang. Sedangkan teman satunya bernama Wahyu Budi Utomo keluar membeli rokok.

Di belakang kafe itu kemudian hanya tersisa Andika dan Fauzi. Saat Wahyu sekembali membeli rokok, ia melihat Andika tengah cekcok dengan Fauzi.

Andika yang emosi lantas mengeluarkan pistol jenis Revolver S&W 38 dengan nomor seri ACP 6973. Senjata api itu lantas diarahkan ke Fauzi yang sedang duduk di depan Andika.

Dor... dor... Dua peluru bersarang di kepala Fauzi. Pria 32 tahun itu seketika ambruk bersimbah darah.

Usai menembak, Andika segera kabur dengan mengendarai motornya. Jenazah Fauzi selanjutnya dievakuasi ke RSUD dr Sayidiman Magetan. Sedangkan polisi yang mendapat laporan segera ke TKP.

Andika kemudian berhasil diamankan. Meski demikian motif penembakan yang dilakukan Andika terhadap Fauzi tak pernah diungkapkan hingga di persidangan.

Sebab saat itu, Kapolres Magetan saat itu, AKBP Agus Santoso enggan membeberkan motif kasus tersebut. Karena hal ini, berbagai spekulasi atas motif penembakan Fauzi bermunculan, salah satunya soal dugaan asmara.

Dari informasi yang dihimpun, Andika nekat menembak karena Fauzi tak mengindahkan peringatan Andika untuk menjauhi teman wanitanya.

Sebaliknya, keduanya malah adu mulut. Andika yang saat itu diketahui mabuk lantas mengambil pistol dan menembak Fauzi.

Kamis, 9 Agustus 2012, jaksa penuntut umum, Wahyudi Eko Husodo lantas menuntut Andika dengan pidana penjara 5 tahun. Tuntutan yang ringan ini karena pertimbangan berbagai faktor.

Di antaranya, Andika telah memberi santunan kepada keluarga Fauzi senilai Rp 40 juta dan telah mendapat maaf. Pertimbangan selanjutnya juga karena Andika belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.

Namun demikian, pada Jumat, 7 September 2012, saat sidang putusan, majelis hakim yang terdiri dari Hajar Widianto, Warsito dan Wisnu Kristiyanto menjatuhkan putusan lebih tinggi.

"Menyatakan bahwa terdakwa Andika Surya Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan.
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata hakim ketua, Hajar Widianto saat membacakan amar putusannya.

Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Senin dan Jumat. Untuk mengetahui kisah Crime Story lainnya, klik di sini.

Halaman 2 dari 2
(abq/iwd)


Hide Ads