Sindikat Curanmor Libatkan Oknum TNI di Sidoarjo Raup Rp 400 Juta Sebulan

Kabar Nasional

Sindikat Curanmor Libatkan Oknum TNI di Sidoarjo Raup Rp 400 Juta Sebulan

Wildan Noviansah - detikJatim
Rabu, 10 Jan 2024 15:32 WIB
Sindikat curanmor diungkap Polda Metro Jaya dan Puspomad V Brawijaya. Tersangka sipil membeli dan menampung kendaraan kredit bermasalah atau hasil curian. (Wildan N/detikcom)
Sindikat curanmor diungkap Polda Metro Jaya dan Puspomad V Brawijaya. (Foto: Wildan N/detikcom)
Surabaya -

Sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Sidoarjo, Jawa Timur dibongkar Polda Metro Jaya dan Puspomad V/Brawijaya. Para tersangka mendapat keuntungan dari menjual ratusan kendaraan leasing baik motor maupun mobil ke Timor Leste.

"Adapun modus operandi dari para tersangka ini dengan cara membeli, selanjutnya menyimpan dan menampung, baik kendaraan roda empat maupun roda dua, yang didapat dari debitur yang tidak melakukan ataupun tidak memenuhi kewajibannya dengan membayar cicilan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dilansir dari detikNews, Rabu (10/1/2024).

Tersangka Eko Irianto dan rekannya MY diketahui membeli kendaraan itu dengan identitas palsu. Kendaraan itu kemudian ditampung di Gudbalkir Pusziad Sidoarjo, untuk kemudian dijual ke Timor Leste.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi para debitur ini rata-rata memakai identitas palsu untuk membeli kendaraan dari leasing. Kendaraan tersebut rata-rata tidak dilengkapi dengan STNK maupun BPKB sebagai identitas ketika dibeli ataupun ditampung oleh para pelaku," ujarnya.

Wira mengatakan aksi itu sudah dilakukan sejak awal 2022. Sepeda motor rata-rata dibeli Eko cs seharga Rp 8-10 juta kemudian akan dijual ke Timor Leste seharga Rp 15-20 juta. Sedangkan mobil bodong dibeli dengan harga Rp 60-120 juta, kemudian akan dijual seharga Rp 100-200 juta.

ADVERTISEMENT

"Kemudian tersangka menjualnya di Timor Leste, mereka mengenal para pembeli di sana melalui akun Facebook. Ada beberapa nama, yaitu ada 4 orang warga Timor Leste," kata dia.

"Dari hasil itu, para tersangka setiap bulan diperkirakan mendapat penghasilan sekitar senilai Rp 400 juta. Dari hasil kegiatan tersebut, berdasarkan hasil penelitian sementara, kami mencoba menghitung besaran keuntungan dari pelaku per tahunnya bisa mencapai angka Rp 3-4 miliar," tuturnya.

Keterlibatan Oknum TNI

Kadispen TNI AD, Brigjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan tiga orang prajurit TNI AD juga ditetapkan jadi tersangka dan ditahan dalam kasus tersebut. Mereka yakni Mayor Czi Bagus Pudjo Raharjo, Kopda Adi Saputra dan Praka Jazuli.

Kristomei mengatakan Eko Irianto merupakan kawan dari Kopda AS. Keduanya pun bersepakat untuk menyimpan ratusan kendaraan bodong tersebut di Gudbalkir.

"Jadi bagaimana keterlibatan hubungan Tersangka EI dengan anggota TNI, jadi EI status sipil berkawan atau menghubungi Kopda AS, kemudian terjadilah di situ. Kami juga sedang menyelidiki bagaimana kedalaman hubungan keduanya sampai saat ini," kata Kristomei.

Dia menambahkan, saat ini pihaknya masih mendalami kasus yang ada, termasuk menyelidiki pihak lain yang diduga terlibat dalam tindak pidana yang terjadi.

"Kemudian siapa-siapa saja yang terlibat sebenarnya di sini. Artinya apakah hanya tiga orang itu saja atau mungkin bisa dikembangkan. Biarkanlah penyidik Pomdam Brawijaya sedang menyelidiki secara dalam nanti akan kita sampaikan atau kita ungkap lebih lanjut apa saja keterlibatannya siapa saja yang terlibat dan bagaimana keterlibatan lebih detil setelah Pomdam Brawijaya bekerja," tuturnya.

Hingga kini lima orang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus tersebut. Dua tersangka merupakan warga sipil bernama Eko Irianto alias EI dan Maryanto alias MY. MY adalah pengepul, sedangkan Eko merupakan donatur yang membiayai pengiriman kendaraan hasil kejahatan ke Timor Leste.

Atas kasus yang ada, keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 480 KUHP dan/atau Pasal 481 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 35 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan/atau Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Selain itu, tiga oknum prajurit TNI AD, yakni Mayor Czi Bagus Pudjo Raharjo, Kopda Adi Saputra, dan Praka Jazuli, juga ditetapkan jadi tersangka karena diduga terlibat dalam kasus tersebut. Saat ini mereka sudah ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan.

Ketiga prajurit TNI tersebut diduga melakukan pelanggaran antara lain Pasal 408 KUHP tentang penadahan hasil kejahatan, Pasal 56 KUHP turut serta dalam kejahatan, dan Pasal 126 KUHPidana Militer.




(dpe/fat)


Hide Ads