Sindikat pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan tiga oknum TNI AD dibongkar. Sebanyak 260 kendaraan bodong yang disimpan di Markas Gudbalkir Pusziad Sidoarjo rencananya akan dikirim ke Timor Leste. Kendaraan bodong ini dikirim lewat jalur laut melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan, awal mula terbongkarnya kasus ini setelah Polda Metro Jaya menyelidiki laporan polisi pada periode 2022 hingga Januari 2024. Laporan ini dilaporkan oleh korban inisial TM, IM, dan lembaga pembiayaan kredit.
Total ada 260 unit kendaraan bermotor (ranmor), terdiri atas 46 unit mobil dan 214 unit motor yang disita dalam kasus ini. Kendaraan tersebut rata-rata merupakan kendaraan yang disita dari debitur yang menunggak cicilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka mendapatkan kendaraan dari beberapa wilayah, baik Jakarta, Jateng, Jatim, maupun Jabar. Kendaraan tersebut rata-rata tidak dilengkapi STNK dan BPKB ketika dibeli dan ditampung oleh pelaku," kata Kombes Wira dikutip dari detikNews, Rabu (10/1/2024).
Kendaraan tersebut kemudian ditampung di gudang di Sidoarjo, Jawa Timur. Selanjutnya, ratusan kendaraan akan dikirim ke Timor Leste melalui Pelabuhan Tanjung Perak.
"Selanjutnya kendaraan tersebut ditampung di suatu tempat, sebuah gudang di Sidoarjo, Jatim, dan para tersangka ini sambil melakukan kegiatan untuk mempersiapkan kontainer yang akan dimuat nantinya melalui Pelabuhan Tanjung Perak. Yang nantinya, setelah dimuat akan diberangkatkan menuju ke Timor Leste. Di mana di Timor Leste sudah ada pemesan yang akan menampung," paparnya.
Dalam kasus ini, penyidik Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua orang warga sipil, yakni M dan EI. Tersangka M berperan sebagai pengepul atau penadah, sementara EI adalah donatur yang membiayai pengiriman kendaraan ke Timor Leste.
Sedangkan, ada tiga oknum TNI AD yang turut diamankan dalam sindikat ini. Ketiganya yakni Kopda AS, Praka J, dan Mayor Czi BP.
"Dari laporan yang telah kami terima, selanjutnya kami melakukan upaya penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang tersangka di mana Tersangka M berperan sebagai pengepul dari kendaraan tersebut yang nantinya akan dikirim ke Timor Leste. Sedangkan Tersangka EI pengepul sekaligus memberikan biaya untuk pengiriman ke Timor Leste," imbuhnya.
Hadir juga dalam jumpa pers, Wakil Komandan Puspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, Kadispen TNI AD Brigjen TNI Kristomei Sianturi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dan Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Yuliansyah.
3 Oknum TNI Ditahan
Kasus ini melibatkan tiga oknum prajurit TNI AD. Ketiganya kini ditahan di Puspomad V Brawijaya.
"Ada tiga personel kami yang ikut terlibat dalam kasus tersebut, yaitu Mayor BP, kemudian Kopda AS, dan Praka J. Ketiga prajurit ini sudah kami tahan, kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Wadan Puspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana.
Ketiga prajurit TNI tersebut diduga melakukan pelanggaran, antara lain Pasal 408 KUHP tentang penadahan hasil kejahatan, Pasal 56 KUHP turut serta dalam kejahatan, dan Pasal 126 KUHPM.
"Ini karena prajurit, kami gunakan juga KUHPM, di mana atas kewenangannya dia melakukan tindak pidana. Selanjutnya, kami tekankan juga Pasal 103 KUHPidana Militer, yaitu tidak menaati perintah atasan," tuturnya.
Eka melanjutkan, proses hukum terhadap ketiga oknum prajurit TNI tersebut masih terus berjalan. Pihaknya bersinergi dengan Polda Metro Jaya dan akan melakukan pengembangan lebih lanjut.
(hil/dte)