Seorang remaja berinisial berusia 17 tahun di Kecamatan Pare, Kediri jadi korban penyekapan seorang pria yang menyamar wanita yang dikenal dari aplikasi MiChat. Tak hanya disekap, korban juga dicabuli.
Usai disekap dan dilecehkan, korban selanjutnya melapor ke polisi bersama orang tuanya. Tak lama, polisi menangkap pelaku yang bernama Raymond Peter Pane (29) warga setempat.
"Iya benar, pelaku berhasil kami amankan setelah anggota mendapatkan laporan adanya penyekapan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Pelaku melakukan Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur," ujar Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto. Senin (15/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa penyekapan dan pelecehan seksual ini berawal saat korban hendak mem-booking PSK melalui MiChat. Di MiChat, korban berkenalan dengan pelaku yang mengaku sebagai seorang perempuan bernama Ajeng.
Korban dan pelaku lantas janjian untuk bertemu. Pelaku yang menyamar sebagai Ajeng ini selanjutnya mengajak bertemu di rumahnya di Perum Tertek Permai, Pare, Kabupaten Kediri.
Korban lantas dijemput seorang pria yang mengaku sebagai teman Ajeng pada Jumat (12/07/2024). Tanpa curiga, korban lantas diantar ke rumah Ajeng
Sesampainya di rumah pelaku, korban Z bertemu dengan Ajeng dan diajak masuk ke dalam sebuah kamar. Saat itu korban masih belum sadar bahwa Ajeng merupakan seorang pria.
Di dalam kamar tersebut, korban lantas diajak berhubungan intim. Korban yang sudah birahi saat itu mau saja. Dari situ lah korban baru menyadari Ajeng adalah seorang lelaki.
Korban yang kaget lalu meminta untuk pulang. Tak membiarkan korban pulang, pelaku malah mengancam dengan sebuah gunting. Saat disekap ini, satu tangan korban juga diborgol. Malam itu, korban yang tak berdaya karena diborgol menjadi sasaran pelampiasan nafsu pelaku beberapa kali.
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Fauzy Pratama mengatakan pelaku juga mengaku bahwa dirinya seorang polisi yang sedang menyamar dan menyebut korban sebagai pengedar uang palsu di kampung Inggris Pare.
Beruntung saat pelaku lengah, korban kemudian mencoba menghubungi keluarganya lewat HP. Saat itu, korban mengaku jadi korban penyekapan dan berhasil dibebaskan.
Menurut Fauzy, saat ini korban tengah dalam perawatan. Sebab usai mengalami pencabulan sesama lelaki kondisi korban mengalami trauma.
![]() |
"Korban mengalami trauma secara psikis dan saat ini sedang dalam pemulihan dan perawatan medis," tutur Fauzy.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan saat menjalankan aksinya. Barang bukti yang diamankan yakni ponsel, daster warna kuning, rambut palsu, sepeda motor, borgol beserta kunci, gunting, serta sejumlah alat kontrasepsi.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tandas Fauzy.
(abq/iwd)