Seorang kakek pensiunan guru berinisial S (71) di Kota Probolinggo ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pencabulan. Mirisnya korban pencabulan adalah tetangga pelaku yang masih berusia 12 tahun.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sya'bani mengatakan terungkapnya pencabulan tersebut setelah korban mengadu ke orang tuanya. Tak terima, orang tua korban lalu melaporkan pelaku ke polisi.
Menurut Wadi, pencabulan itu bermula saat korban hendak membeli paket internet. Saat melintas di depan rumah korban, tersangka lalu memanggilnya dan mempersilahkan memakai fasilitas WiFi di rumahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya si korban pergi untuk membeli paket data internet, kemudian pada saat perjalanan pulang, tersangka memanggil korban ke rumahnya dan menawari untuk bermain WiFi di rumah tersangka," kata Wadi, Kamis (23/11/2023).
Saat korban masuk ke dalam rumah tersangka, kata Wadi, korban diajak untuk masuk ke dalam kamar tersangka lalu mencabuli korban. Usai melampiaskan nafsunya, tersangka menyuruh korban keluar dari kamarnya.
"Setiba di rumahnya korban yang sambil menangis diketahui oleh ayahnya dan menceritakan peristiwa tersebut kepada ayahnya. Dari kejadian ini juga mengakibatkan korban mengalami sakit dan trauma," terang Wadi.
Dari laporan ayah korban, lanjut Wadi, serta hasil visum dan keterangan saksi, pihak Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo Kota mempunyai bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan pelaku, sehingga langsung ditangkap di rumahnya sendiri.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
(abq/iwd)