Pengasuh yang menganiaya anak selebgram Aghnia Punjabi atau Emy Aghnia mengaku sering telat digaji. Namun, pengakuan pelaku langsung dibantah keras oleh suami Aghnia Punjabi, Reinukky Abidharma.
Keterangan pelaku berinisial IPS soal sering telat digaji ini disampaikan kepada pengacaranya, Heri Budi SR.
"Jadi gini, saat saya mendampinginya pada Jumat (29/3) sekitar pukul setengah 12 atau setengah 3 pagi, saya tanya, kenapa kamu melakukan hal itu? Dia cerita terpaksa melakukan itu karena dia minta gajinya molor terus," beber Heri kepada detikJatim, Senin (1/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heri mengatakan, IPS mengaku kalut karena kebutuhan ekonomi. Selain gaji molor, IPS juga menerima kabar saudaranya di Bojonegoro tengah mengalami sakit parah. Sehingga, ia membutuhkan uang untuk berobat.
"Karena gaji molor itu lalu dia juga dimintai keluarganya uang. Karena adiknya katanya sakit. Adiknya yang berada di Bojonegoro sakit parah. Jadi akhirnya terpaksa minta uang, tapi molor terus. Akhirnya, tersangka kesal dan melampiaskan ke anak pelapor, dipukuli sama buku," bebernya.
Budi menambahkan, dari keterangan tersangka diketahui gaji sebagai pengasuh yang seharusnya diterima setiap bulan sebesar Rp 3,5 juta. Namun tersangka mengaku beberapa bulan belum menerima gaji.
"Enggak digaji, maksudnya pembayaran mundur terus. Saya tanya berapa kali? Dia ngomongnya nggak terhitung. Kalau gajinya disampaikan Rp 3,5 juta," terang Budi.
Dalam kesempatan itu, Budi juga menuturkan bahwa IPS mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya. Rencananya, keluarga tersangka akan hadir ke Polresta Malang Kota.
"Tersangka kondisinya down, menyesali perbuatannya dan mengaku khilaf. Besok (Selasa) keluarganya akan hadir ke Polresta," tuturnya.
Keterangan IPS kepada Budi ini terasa janggal. Sebab, keterangannya berbeda dengan keterangan dirinya ke penyidik. Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menyebut, motif tersangka melakukan penganiayaan karena kesal terhadap korban setelah menolak untuk diobati.
"Motifnya adalah tersangka ini merasa jengkel dengan korban akibat ketika itu korban ingin diobati. Karena bekas cakaran yang ada di tubuh korban namun korban menolak tidak mau," kata Danang, Sabtu (30/3/2024).
Di luar itu, lanjut Danang, tersangka juga mengaku ada beberapa faktor pendorong yang menyebabkan tersangka tega menganiaya korban. Salah satunya yakni karena saat itu tersangka mengaku keluarganya sedang sakit.
"Pengakuan dari tersangka ada beberapa faktor pendorong personal, pengakuan tersangka pada saat itu ada salah satu anggota keluarga dari tersangka yang sedang sakit namun itu tidak bisa dijadikan alasan pembenar apapun untuk melakukan kekerasan terhadap anak," tegasnya.
Diketahui IPS telah bekerja hampir satu tahun mengasuh CA (3,5), anak Aghnia Punjabi. IPS baru saja bercerai dengan suaminya dan telah memiliki anak berusia 2,5 tahun.
"Jadi memang statusnya cerai hidup dan masih memiliki seorang anak di kampung halamannya berusia 2,5 tahun," terangnya.
Sementara itu, pengakuan IPS juga dibantah oleh suami Aghnia, Reinukky Abidharma. Bahkan, Reinukky siap membeberkan bukti tersebut.
"Tidak pernah terlambat satu kali pun dan kami memiliki buktinya semua (bukti pembayaran gaji)," tegas Reinukky kepada wartawan, Selasa (2/4/2024).
Reinukky mengaku pembayaran gaji langsung dikirim ke rekening pribadi tersangka IPS. Pengakuan IPS soal keterlambatan gaji dinilai Reinukky hanya akal-akalan belaka.
"Sekali lagi, kami ada buktinya semua. Terkait pembayaran gaji, di awal saja via agensi (agensi penyalur) dan setelah itu langsung ke rekening yang bersangkutan," tutur bapak dua anak ini.
Sebelumnya, Polresta Malang Kota menetapkan IPS sebagai tersangka penganiayaan terhadap CA (3,5) hingga mengalami luka lebam di bagian wajahnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) subsider ayat (2) dan subsider Pasal 77 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
(hil/dte)