Dua remaja di Surabaya diamankan. Keduanya dibekuk saat polisi berpatroli dan menemukan sejumlah remaja hendak tawuran di Demak Surabaya.
Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Teguh Santoso mengatakan Tim Respons Cepat Tindak Patroli Perintis Presisi menemukan segerombolan remaja pada Rabu (17/7) sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu, mereka berkumpul di seputaran Jalan Demak Surabaya.
"Saat patroli, kami mengamankan 2 remaja hendak melakukan tawuran," kata Teguh dalam keterangannya, Rabu (17/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kala itu 11 personel menemui beberapa remaja hendak melakukan tawuran. Mereka pun coba diamankan. Namun para remaja itu berhamburan dan melarikan diri. Dua di antaranya telah diamankan.
"Kami mengamankan 2 remaja ala-ala gangster yang melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam (sajam)," ujarnya.
Mereka adalah RBM (16) warga Tambak Asri Genting Surabaya dan HI (20) warga Genting Tambak Asri Gang Sepatu. Keduanya diamankan usai terbukti membawa pipa PVC tajam dimodifikasi menyerupai celurit.
"Keduanya mengaku mengikuti grup ala-ala gangster," tuturnya.
Selain mengamankan 2 remaja itu, polisi juga menyita sebuah pipa PVC tajam modifikasi menyerupai celurit dan sebuah ponsel sebagai barang bukti. Selanjutnya kedua remaja itu diserahkan beserta barang bukti ke Polsek Bubutan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
(pfr/iwd)