Duh, Gangster Durian Runtuh 23 di Surabaya Ternyata Dipimpin Pelajar

Duh, Gangster Durian Runtuh 23 di Surabaya Ternyata Dipimpin Pelajar

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Jumat, 05 Jul 2024 05:30 WIB
Celurit panjang milik ketua gangster Durian Runtuh 23 Surabaya
Celurit panjang milik ketua gangster Durian Runtuh 23 Surabaya (Foto: Dok. Istimewa)
Surabaya -

Ketua gangster Durian Runtuh 23 yang kerap meresahkan warga di kawasan Surabaya Utara dibekuk. Ironisnya, ketua gangster masih di bawah umur.

Pelaku yang diamankan berinisial F (16). Remaja asal Dupak Magersari tersebut juga tercatat masih pelajar. Saat ditangkap, ia juga kedapatan membawa celurit.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP William Cornelis Tanasale mengatakan celurit yang berhasil disita dari pelaku sepanjang 90 cm. Pelaku diamankan saat hendak tawuran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"F hendak melakukan aksi tawuran dengan teman-temannya," kata William, Kamis (4/7/2024).

Terpisah, Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Iptu Suroto mengatakan pelaku ditangkap di Jalan Sidotopo Sekolahan Surabaya, Selasa (2/7/2024) malam.

ADVERTISEMENT

Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa ada segerombolan anak muda diduga kolompok gangster hendak melakukan aksi tawuran atar kelompok.

"Info awal ada puluhan remaja itu berkumpul," tutur Suroto.

Melihat kedatangan Polisi, mereka kocar- kacir melarikan diri. Namun polisi berhasil mengidentifikasi salah satu dari mereka yang berperan sebagai ketua gangster.

"Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi mengamankan F di rumahnya Jalan Dupak Magersari Surabaya dengan barang bukti sebilah celurit sepanjang 90 cm," jelas Suroto.

Usai dijemput dari rumahnya, pelaku lantas dikeler ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Di hadapan penyidik, pelaku mengaku sebagai ketua gangster. Pelaku mengaku hendak membuat konten tawuran bersama gangster lainnya bernama Lasvegas Surabaya.

"Alhamdulilah, aksi mereka digagalkan oleh petugas saat melaksanakan patroli. Atas perbuatannya tersangka F dijerat pasal 2 ayat (1) Undang - Undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam," pungkasnya.




(abq/iwd)


Hide Ads