Seorang pria di Surabaya ditangkap usai membacok pemilik salon dengan celurit. Pemicu pembacokan hanya karena pelaku tak terima ditarik uang semir rambut.
Pelaku adalah Danang Catur Yulianto (24), pengamen yang indekos di Wonocolo Pabrik Kulit Gang Tamat Utomo, Surabaya. Sementara korbannya adalah pemilik salon Mujayani (54) warga Jetis Wetan Gang V Wonocolo Surabaya.
Kapolsek Wonocolo Surabaya Kompol M Sholeh mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (13/7/2024) sekitar pukul 18.00 WIB. Sedangkan lokasi penusukan di Salon Yeany, Jalan Frontage Ahmad Yani Nomor 67 Surabaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sholeh menuturkan saat itu, pelaku berniat untuk mewarnai rambut Namun, ia enggan membayar jasa dari salon karena tak punya uang. Pelaku pun telah menyiapkan pisau untuk menakut-nakuti jika ditarik biaya.
"Tersangka akan semir rambut, tapi tidak punya uang, lalu siapkan sajam apabila diminta membayar akan mengancam pemilik salon. Tersangka marah ketika diminta membayar jasa semir rambut sebesar Rp 250 ribu," kata Sholeh saat konferensi pers, Selasa (16/7/2024).
Sebelum melancarkan aksinya, Jumat (12/7/2024) pelaku telah survei dan mengamati perilaku serta harga semir rambut.
"Sehari sebelumnya tersangka sempat datang ke salon untuk menanyakan harga semir rambut yang menurut korban sebesar Rp 150 ribu," ujarnya.
Usai mewarnai rambutnya, benar saja pelaku ditarik biaya, namun ia langsung langsung kabur bahkan motornya ditinggal di lokasi. Namun korban ternyata melawan dan berupaya menggagalkan pelaku kabur.
Karena hal ini, pelaku lantas menyabetkan celurit yang telah disiapkan. Usai membacok, pelaku melarikan diri. Sementara, korban dilarikan ke RSAL Surabaya.
"Saat ini kondisinya di RSAL, ada jari nadi yang terputus dan luka di kepala setelah disabet sebanyak 2 kali mengenai bagian kepala sebelah kanan dan lengan tangan kanan," katanya.
Peristiwa ini segera dilaporkan ke polisi, tak kurang 2 jam, pelaku dapat diamankan polisi. Pelaku terancam Pasal 351 ayat (2) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 12 TAHUN 1951 terkait penganiayaan dengan ancaman pidana selama 10 tahun.
(abq/iwd)