Pemuda Lakarsantri Hendak Bacok Pengendara Mobil yang Hampir Senggol Motornya

Pemuda Lakarsantri Hendak Bacok Pengendara Mobil yang Hampir Senggol Motornya

Ardian Dwi Kurnia - detikJatim
Jumat, 08 Mar 2024 05:00 WIB
Riko saat ditangkap dan diperiksa di Polsek Lakarsantri
Riko saat ditangkap dan diperiksa di Polsek Lakarsantri( Foto: Dok. Istimewa/Polsek Lakarsantri)
Surabaya -

Riko Arie Aktavian (23), warga Lidah Kulon, Lakarsantri terpaksa berurusan dengan polisi. Ia ditangkap karena hendak membacok pengendara mobil hanya karena motornya nyaris tersenggol.

Peristiwa tersebut terjadi Selasa (5/3) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, Riko dan temannya tengah mengendarai motor. Sesampai di simpang tiga Lidah Kulon, motor Riko hampir nyaris bersenggolan dengan mobil.

Mobil yang hampir menyenggol motor Riko diketahui dikendarai Novan (28) yang beralamat di Dukuh Kupang. Tak terima dan dalam pengaruh minuman keras, Riko lalu menghentikan laju mobil yang dikendarai Novan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku saat di depan Wizzmie Lidah kulon sempat berhenti lalu menggedor kaca mobil kiri depan korban," tutur Kapolsek Lakarsantri Kompol M Akhyar, Kamis (7/3/2024).

Saat menghentikan mobil itu, Riko meminta Novan keluar dan langsung memukulnya. Novan sempat melawan tapi kalah jumlah karena Riko juga ikut mengeroyok. Akibatnya, Novan terkapar di jalan.

ADVERTISEMENT

"Teman pelaku yang saat ini masih DPO karena ikut melakukan pemukulan terhadap korban," kata Akhyar.

Riko sempat mengeluarkan celurit untuk membacok Novan. Namun melihat semakin banyaknya warga yang datang, Riko bergegas melarikan diri untuk menghindari amukan massa dan meninggalkan celuritnya di TKP.

"Pelaku sempat mengeluarkan sajam jenis celurit, namun sajam tersebut telah diamankan warga yang melihat kejadian pengeroyokan," jelas Akhyar.

Setelah dikeroyok, Novan kemudian melaporkan ke Polsek Lakarsantri. Riko kemudian berhasil dibekuk oleh polisi dengan barang bukti celurit yang diamankan warga.

Atas ulahnya, Riko dijerat Pasal 170 KUHP Jo UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang tindak pidana pengeroyokan dan kedapatan membawa senjata sajam jenis celurit.




(abq/iwd)


Hide Ads