Begini Awal Mula Terbongkarnya Kasus Bandar Chip Judi Online di Sidoarjo

Begini Awal Mula Terbongkarnya Kasus Bandar Chip Judi Online di Sidoarjo

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Selasa, 16 Jul 2024 16:16 WIB
Bandar judi online surabaya dibongkar
Polrestabes Surabaya merilis ungkap judi online (Foto: Praditya Fauzi Rahman)
Surabaya -

Enam tersangka kasus bandar judi Royal Dream dibekuk Polrestabes Surabaya. Keenam penambang chip judi online ini dibekuk berawal dari informasi dan keresahan masyarakat Waru Sidoarjo.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan awalnya ada informasi dari masyarakat. Saat didalami, polisi mendapati lokasi rumah yang dijadikan homebase para tersangka menjalankan aksinya untuk menambang chip.

"Saat kami dalami, kami temukan lokasi para tersangka di Jalan Ambeng-ambeng Ngingas, Kecamatan Waru, Sidoarjo yang dijadikan markas atau basecamp perjudian penjualan chip," kata Hendro, Selasa (16/7/2024).

Dengan adanya informasi tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya mendatangi markas keenamnya. Setibanya di sana, polisi mendapati praktik perjudian jual beli chip Royal Dream.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian didapatkan banyaknya kabel wi-fi yang terpasang di rumah tersebut, selanjutnya masuk ke dalam rumah dan ditemukan banyak seperangkat CPU Komputer di lantai 2 beserta operatornya yang sedang bekerja," ujarnya.

Dari tempat itu pula 5 orang karyawan dan 1 bandar atau pemilik judi online itu dibekuk di lokasi. Mereka adalah RA (25) warga Sidoarjo, sebagai pemilik usaha jual beli Chip Royal Dream. Dia mengkoordinir 5 karyawannya yakni NH (37) warga Surabaya berperan menjual chip kepada customer, ASE (28) warga Sidoarjo yang berperan merekap Chip yang dijual.

ADVERTISEMENT

AW (42) warga Surabaya yang berperan menjual Chip kepada customer, DAK (42) warga Sidoarjo yang berperan membuat ID Chip di Aplikasi Royal Dream sebanyak- banyaknya, dan AAH (25) warga Sidoarjo yang berperan merekap dan menjual chip.

Hendro menerangkan para tersangka menambang chip dengan cara diberi fasilitas berupa 18 CPU beserta monitor. Lalu, DAK membuat akun ID Royal Dream hingga ratusan ID.

"Total ada 320 ID setiap harinya dengan cara masuk ke aplikasi Royal Dream, kemudian tekan menu 'pengunjung'. Setelah muncul ID, DAK memainkan ID tersebut dari level 1 hingga level 5. Setelah mencapai level 5, DAK membuat password yang disamakan semua yaitu, yakni BOYO98, selanjutnya ID tersebut dimainkan secara otomatis menggunakan aplikasi JITBIT menggunakan CPU," jelasnya.

Selanjutnya ID dimainkan secara otomatis. Perlahan tapi pasti, DAK mampu menghasilkan chip hingga 500 billion setiap harinya. Kemudian ID yang sudah menghasilkan chip tersebut disalin oleh DAK dan dimasukkan ke Excel dan Word.

DAK, sambung Hendro, lantas mengirim chip tersebut ke ID penampung milik RA. Lalu, RA menyatukan semua hasil chip tersebut dan menyerahkan semua chip kepada karyawan bagian penjualan kepada AW dan ANH untuk dijual kepada customer dengan cara diiklankan melalui platform e-commerce.

Dalam pemasarannya, RA mendapat chip hasil tambang sedikitnya 500 billion. Lalu, diserahkan kepada AW dan ANH untuk dijual kembali dengan harga Rp 65 ribu. Dari penjualan itu, keuntungan setiap harinya mencapai Rp 32,5 juta.

"Hasil jual beli chip dari customer di tampung dalam 4 buah rekening pribadi milik RA," tutupnya.

Meski begitu, polisi tak berhenti mendalami kasus itu. Petugas masih mengembangkan afiliasi, dampak, hingga siapa saja yang menjadi sasaran para tersangka.




(pfr/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads