Polisi meringkus bandar judi online di Waru Sidoarjo. Ada 6 orang yang diamankan yang berperan sebagai admin, penambang, hingga penjual chip Royal Dream.
Enam tersangka adalah RA (25) warga Sidoarjo, berperan sebagai pemilik usaha jual beli Chip Royal Dream. Dia mengkoordinir 5 karyawannya yakni NH (37) warga Surabaya berperan menjual chip kepada customer, ASE (28) warga Sidoarjo yang berperan merekap Chip yang dijual.
AW (42) warga Surabaya yang berperan menjual Chip kepada customer, DAK (42) warga Sidoarjo yang berperan membuat ID Chip di Aplikasi Royal Dream sebanyak- banyaknya, dan AAH (25) warga Sidoarjo yang berperan merekap dan menjual chip.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan para tersangka beroperasi sejak awal tahun 2022. Otak dari praktik judi online ini adalah RA.
"Tersangka RA mulai melakukan penjualan chip sejak 2022, hingga pertengahan 2023 dan mulai pertengah 2023 RA mengetahui bahwa chip dapat ditambang untuk diperjualbelikan, lalu ia kembangkan dengan merekrut 5 karyawan," kata Hendro, Selasa (16/7/2024).
Dalam pelaksanaan bisnis judol itu, semua penghasilan masuk pada RA. Seluruhnya ditampung ke dalam 4 rekening pribadi milik RA.
RA mengatakan bahwa bisnis haramnya tidak berafiliasi dengan komplotan lain di Indonesia. Begitu pula di luar negeri.
"Pengakuannya tidak ada afiliasi dengan ungkap yang Polrestabes Surabaya lakukan sebelumnya," ujarnya.
Hendro memastikan para tersangka tak hanya menjual dan meraup keuntungan. Tapi, juga turut bermain setiap harinya.
"Peristiwanya sejak januari 2022, RA merekrut 5 orang untuk dipekerjakan sebagai operator chip Royal Dream melalui e-commerce. Modusnya, para tersangka menambah chip dengan chip bite secara otomatis memainkannya per harinya, kemudian mereka menjual secara online di e-commerce dan hasilnya ditampung dalam akun dan ID yang disiapkan, serta ditambah secara otomatis untuk memudahkan dan mengirimkan chip melalui e commerce," tutupnya.
(pfr/iwd)