Omzet Penambang Chip Judi Online di Sidoarjo Capai Rp 1 Miliar Per Bulan

Omzet Penambang Chip Judi Online di Sidoarjo Capai Rp 1 Miliar Per Bulan

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Senin, 15 Jul 2024 20:19 WIB
Bandar judi online surabaya dibongkar
Para tersangka penambang chip judi online (Foto: Praditya Fauzi Rahman)
Surabaya -

Bandar judi online di Sidoarjo yang menambang chip dibongkar polisi. Praktik judi online ini telah berjalan selama 2 tahun. Berapa keuntungan yang didapat?

Dari kasus ini, polisi mengamankan 6 tersangka. Mereka diamankan saat mereka mengoperasikan puluhan unit komputer untuk memperjualbelikan chip judi online.

"Sehari mereka bisa menambang chip 500 billion seharga 65 ribu, totalnya sebulan bisa mencapai 15 ribu billion chip. Omzet sekitar Rp 900 juta - 1 miliar per bulan," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hendro mengatakan gaji masing-masing pekerja sekitar Rp 1,5 juta - 2,5 juta per bulan. Kadang gaji itu diberikan secara cash, kadang juga transfer.

"Mereka belajar secara otodidak dikarenakan sudah menggeluti jual beli chip sejak awal," kata Hendro.

ADVERTISEMENT

Dalam kasus ini, tersangka utama adalah RA (25), warga Sidoarjo. RA adalah pemilik usaha jual beli chip Royal Dream. Dia lah yang mengkoordinir 5 anak buahnya yakni ANH (37), warga Surabaya yang berperan menjual chip kepada customer.

Lalu ASE (28), warga Sidoarjo, berperan merekap chip yang dijual. AW (42), warga Surabaya, berperan menjual chip kepada customer.

Kemudian DAK (42), warga Sidoarjo, berperan membuat ID chip di aplikasi Royal Dream sebanyak- banyaknya. Dan AAH (25), warga Sidoarjo yang berperan merekap chip yang dijual.

"RA merekrut 5 orang untuk dipekerjakan sebagai operator komputer untuk menambang chip Royal Dream atau menjual belikan chip Royal Dream melalui aplikasi e-commerce," kata Hendro.

Hendro menjelaskan para tersangka melakukan penambangan chip Royal Dream menggunakan alat bantu aplikasi bernama 'JITBIT' yang berfungsi untuk memainkan secara otomatis. Lalu mengoperasikan belasan ribu akun yang dimainkan per harinya secara daring dan menjualnya melalui online.

"Para tersangka melakukan jual beli chip Royal Dream secara online menggunakan platform online shop yakni e-commerce," jelas Hendro.

Hasil penambangan chip, sambung Hendro, ditampung para tersangka dalam 20 ID atau akun yang sudah disiapkan

Sebagai penampung hasil chip yang sudah ditambang secara otomatis adalah aplikasi 'JITBIT'. Tujuannya agar bisa memudahkan dan dapat mengirimkan chip Royal Dream kepada customer melalui e-commerce.

Dalam sehari pelaku dapat menambang chip Royal Dream kurang lebih 500 billion chip. 1 billion chip dijual dengan harga Rp 65 ribu. Adapun total chip Royal Dream yang terjual selama kurun waktu sebulan bisa mencapai 15.000 billion chip.

"Mereka merekap yang dijual dan bekerja menggunakan sistem 2 sif dengan jam kerja 07.00 sampai 19.00 WIB dan 19.00 hingga 07.00 WIB," tuturnya.

Sebanyak 27 Unit CPU, 35 unit monitor, 4 unit Wi-Fi, 1 Laptop, 27 Keyboard, 1 unit decorder CCTV, 2 unit gawai, hingga 4 buah Kartu ATM disita sebagai barang bukti.

Akibat ulahnya itu, para tersangka dikenakan Pasal 303 kuhp dan atau Pasal 27 AYAT (2) JO PASAL 45 AYAT (3) UU RI NOMOR 1 TAHUN 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Keenamnya terancam penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.




(pfr/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads