LS, seorang nenek di Surabaya jadi korban penipuan berkedok investasi. Tak tanggung-tanggung, perempuan berusia 71 tahun itu merugi hingga ratusan miliar.
Kasus penipuan itu kemudian dilaporkan korban ke Polda Jatim. Dua orang terlapor adalah Greedy Harnando dan Indah Catur Agustin yang ditangkap dan kini telah jadi pesakitan dengan berkas terpisah.
Martin Suryana, penasihat hukum korban menuturkan penipuan yang dialami kliennya bermula pada April 2020. Kala itu, korban ditawari kedua pelaku untuk berinvestasi di PT GTI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat itu keduanya butuh banyak modal, seiring tingginya permintaan seprai. Nah untuk meyakinkan para investor (termasuk LS), keduanya menerbitkan dan memberikan purchase order (PO) dengan merek seprai tertentu yang cukup terkenal," kata Martin saat ditemui wartawan di Margorejo Surabaya, Rabu (5/6/2024).
"Karena percaya kepada keduanya, klien saya akhirnya menanamkan modalnya," imbuhnya.
Tawaran pertama, keduanya menjanjikan keuntungan 1 persen. Pada bulan kedua, dijanjikan keuntungan 1 + 3 persen serta pengembalian modal pokok.
Tawaran ini ternyata membuat korban tergiur. Kerjasama itu pun mulai berjalan. Awalnya, korban sempat menerima keuntungan pada Mei sampai Oktober 2020 sesuai yang dijanjikan keduanya.
Tapi, saat pengembalian dana pokok investasi, kedua pelaku membujuk korban supaya tak menarik uang yang telah diterima. Sebaliknya, pelaku meminta agar kembali menanamkan modalnya.
"Keterangan keduanya supaya keuntungan klien saya bisa berlipat," ujarnya.
Namun saat itu, korban tak menghendakinya. Korban lantas tetap meminta kembali uang yang digunakan sebagai investasi itu. Namun, keduanya beralasan perusahaannya menghadapi berbagai permasalahan.
Hingga akhirnya ketiganya pun dimediasi dan mencari solusi secara kekeluargaan. Tapi, upaya itu sia-sia. Sebab dana pokok yang diminta tak pernah dikembalikan ke korban.
Karena hal ini, korban lantas melaporkan kasus itu ke polisi pada 1 Februari 2024. Sebab total nilai kerugian korban mencapai Rp 175 miliar lebih.
"Kalau total uang yang diberikan di atas Rp 200 miliar. Ini baru satu korban, saya rasa masih banyak korban lainnya," ujar Martin.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh polisi. Kedua pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan berkas terpisah.
(abq/iwd)