Kata Pj Gubernur Jatim Usai Penetapan 21 Tersangka Baru Korupsi Dana Hibah

Kata Pj Gubernur Jatim Usai Penetapan 21 Tersangka Baru Korupsi Dana Hibah

Faiq Azmi - detikJatim
Senin, 15 Jul 2024 22:00 WIB
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono.
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono. (Foto: Faiq Azmi/detikJatim)
Surabaya -

KPK menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jatim 2019-2022. Penetapan tersangka itu adalah pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

Dari 21 tersangka baru itu, ada 4 anggota DPRD Jatim dan ditengarai ada tersangka dari unsur pimpinan DPRD Jatim. Penjabat (Pj) Gubernur Jatim Adhy Karyono angkat bicara. Dia menghormati proses hukum yang berjalan.

"Insya Allah kami hormati semua proses hukum dan semua harus berjalan dengan baik semuanya," kata Adhy saat ditemui di Gedung Negara Grahadi, Senin (15/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan roda pemerintahan tetap akan berjalan, termasuk sinergi antara Pemprov dengan DPRD Jatim. Apalagi saat ini ada agenda APBD Perubahan (APBD-P) Jatim Tahun Anggaran 2024 sedang berjalan.

Menurutnya, seharusnya pekan lalu ada paripurna membahas APBD-P Tahun Anggaran 2024. Namun karena ada dinamika pengembangan kasus dana hibah di Jatim, paripurna itu akhirnya ditunda.

ADVERTISEMENT

"Ya kami sedang komunikasikan bahwa memang kami kan sedang proses paripurna untuk pembahasan APBD-P, terutama kami memasuki KUA-PPAS. Ada 3 rangkaian paripurna, kemarin kami tunda, kami menghormati situasi di sana," jelasnya.

"Tapi kami akan berkomunikasi bahwa proses hukum tetap kami hormati. Tetapi juga jangan sampai proses perencanaan untuk pengesahan anggaran itu tidak berjalan, itu akan mengganggu bahwa ancaman untuk tidak bisa diketok APBD-P itu juga. Tapi Insya Allah karena masih ada 2 pimpinan, ya kan syaratnya 2 pimpinan ikut paripurna, ya tidak termasuk di dalam tersangka yang saat ini dalam sprindik ya. Jadi kita tetap berjalan dan di sana masih tetap melakukan proses tanda tangan, surat-surat resmi, kemarin untuk pengunduran paripurna, masih tetap terencana," tambahnya.

Adhy menyatakan proses pembahasan APBD-P harus berjalan karena hal ini penting untuk pembangunan di Jatim. Dan proses ini memerlukan para pimpinan DPRD Jatim dalam proses pengesahannya.

"Karena ini sesuatu yang harus berjalan, demi pembangunan. Kalau nunggu anggota baru, kan baru dilantik 31 Agustus 2024. Itu akan lama lagi, karena menyusun perangkat dulu. Takutnya malah waktunya semakin mepet bulan Oktober, November tidak tergarap seperti itu," jelasnya.

"Sampai sekarang ini kami masih punya limit waktu yang cukup untuk sampai sebelum tanggal 31 Agustus dilantik itu sudah bisa diputuskan. Hanya mundurkan sedikit saja, kita hormati itu karena permintaan mereka (pimpinan DPRD Jatim) mundur paripurna kemarin," tandasnya.




(dpe/iwd)


Hide Ads