Kuras Uang Nasabah Saat Magang, Mahasiswi di Malang Jadi Pesakitan

Kuras Uang Nasabah Saat Magang, Mahasiswi di Malang Jadi Pesakitan

Muhammad Aminudin - detikJatim
Jumat, 12 Jul 2024 00:30 WIB
Fitri Silma Anjani di PN Malang
Fitri Silma Anjani di PN Malang (Foto: Dok. Istimewa)
Malang -

Fitri Silma Anjani (22), mahasiswi perguruan negeri di Kota Malang jadi pesakitan di persidangan. Ia diadili karena menguras uang nasabah saat magang kerja. Semua dilakukan Fitri hanya ingin memenuhi gaya hidupnya.

Perempuan asal Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali tersebut hanya tinggal menunggu waktu putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang).

Penasihat Hukum terdakwa Anjani, Guntur Putra Abdi Wijaya mengatakan bahwa aksi terdakwa dilakukan di tahun 2023 lalu. Saat itu, Anjani yang berstatus sebagai mahasiswi semester akhir sedang magang di sebuah bank sejak Maret hingga November 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di bulan Oktober 2023, terdakwa bertemu dengan korban berinisial NL yang merupakan nasabah di tempat terdakwa magang. Ketika itu, korban mengganti kartu ATM dengan versi baru yang terdapat chip," kata Guntur kepada wartawan, Kamis (11/7/2024).

Ketika proses pembuatan kartu baru itulah terdakwa terus mengamati gerakan tangan korban. Setelah proses selesai, terdakwa mengarahkan korban untuk melakukan transaksi di ATM sekitar bank, dengan memakai kartu baru.

ADVERTISEMENT

Namun secara diam-diam, terdakwa Anjani mencatat nomor pin dari kartu ATM baru milik korban.

"Setelah korban selesai bertransaksi dan mengambil uang tunai, terdakwa seketika menukar kartu ATM milik korban dengan kartu lain. Selanjutnya, terdakwa memakai kartu ATM milik korban untuk melakukan sejumlah transaksi," kata Guntur.

Guntur mengungkapkan, bahwa terdakwa menguras uang korban hingga total Rp 52 juta lebih. Nominal itu terdiri atas 36 kali transaksi, selama kurun waktu Oktober sampai November 2023.

"Ada yang digunakan melalui tarik tunai, dan ada juga yang digunakan untuk debit secara langsung. Terdakwa memakai uang korban untuk keperluan gaya hidup, seperti belanja kosmetik maupun keperluan lainnya," beber Guntur.

Korban baru menyadari uangnya dikuras saat mengecek saldo tabungan melalui internet banking dan M-banking.

Setelah mengecek mutasi saldo, korban baru mengetahui uangnya sudah berkurang banyak, padahal tidak pernah bertransaksi apapun. Akhirnya, korban mengadu ke pihak bank.

"Setelah proses investigasi yang dilakukan pihak bank, jejak hilangnya saldo tabungan mengarah ke terdakwa. Hingga akhirnya diamankan pihak kepolisian pada November 2023 lalu," tegas Guntur.

Karena perbuatannya itu, jaksa Kejari Kota Malang menuntut terdakwa Anjani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara. Ia dituntut berdasarkan dakwaan Pasal 362 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Terdakwa mengakui semua perbuatannya, dan harus di drop out (DO) oleh kampusnya. Namun selama persidangan, terdakwa kooperatif dan menyesali perbuatannya, dan memang karena terpengaruh dengan gaya hidup," ujar Guntur.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Eko Budisusanto menuturkan, bahwa proses persidangan tinggal menunggu pembacaan putusan.

"Benar, sudah dilakukan penuntutan dan pembelaan. Dan rencananya pada Rabu (17/7/2024) mendatang, sidangnya telah memasuki agenda putusan," tandasnya.




(abq/iwd)


Hide Ads