Oknum Karyawan Bank di Pacitan Diduga Gelapkan Rp 1,2 M Duit Nasabah

Oknum Karyawan Bank di Pacitan Diduga Gelapkan Rp 1,2 M Duit Nasabah

Purwoto Sumodiharjo - detikJatim
Kamis, 13 Jun 2024 11:38 WIB
Oknum karyawan bank di Pacitan menggelapkan uang nasabah hingga Rp 1,2 miliar
Oknum karyawan bank di Pacitan menggelapkan uang nasabah hingga Rp 1,2 miliar/Foto: Istimewa
Pacitan -

Seorang oknum karyawan sebuah bank pelat merah di Pacitan harus berurusan dengan hukum. Ini setelah pria berinisial MS itu diduga menggelapkan uang nasabah. Nilainya cukup fantastis, yaitu menembus angka Rp 1,2 miliar. Kasusnya sedang ditangani Kejaksaan Negeri setempat.

"Akibat perbuatan yang dilakukan tersangka, ada tujuh orang nasabah yang mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 1,2 miliar," terang Kasi Pidsus Kejari Pacitan Ratno Timur Pasaribu kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).

Ratno lantas menjelaskan kronologi tindak pidana yang terjadi di lingkup bank pelat merah tersebut. Tahun 2023, MS selaku Relationship Manager menerima pengajuan kredit modal kerja jenis rekening koran dari tujuh orang nasabah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hanya saja, dari kredit tersebut, tidak semuanya digunakan oleh para nasabah, sehingga menyisakan dana di dalam rekening.

"MS kemudian melakukan pemindah bukuan kelonggaran tarik yang terdapat dalam rekening pinjaman ke dalam rekening simpanan lain yang dikuasai MS tanpa sepengetahuan nasabah," papar Ratno.

ADVERTISEMENT

Sedangkan untuk mengambil uang para nasabah, MS menggunakan modus tersendiri. Yaitu membuat buku rekening beserta ATM atas nama nasabah. Alih-alih diberikan kepada nasabah, MS justru memalsukan tanda tangan dalam kuitansi penarikan dan surat kuasa debet rekening.

"Dokumen palsu tersebut digunakan tersangka untuk melakukan transaksi pemindah bukuan dana dari rekening pinjaman ke rekening simpanan yang dikuasai tersangka," imbuhnya.

Hingga saat ini, tersangka MS masih menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Negeri Pacitan. Akibat perbuatannya, tersangka dikenai jerat hukum Undang-undang Tindak pidana korupsi dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Saat ini kami terus lakukan pendalaman. Untuk sementara diketahui, motif tersangka untuk judi online dan juga bermain crypto," pungkas Ratno.




(hil/fat)


Hide Ads