Emil Khasuna dan Rachmad Zulfian warga di Surabaya jadi pesakitan di pengadilan. Keduanya jadi terdakwa kasus penipuan dan penggelapan Rp 1,5 miliar terhadap Direktur sebuah perusahaan pelayaran di Surabaya PT Surya Bintang Timur, Lukman Ladjoni.
Kasus penipuan dan penggelapan ini bermula saat Rachmad pada Desember 2019 menemui Lukman untuk menyampaikan bahwa dirinya mengenal Emil, yang memiliki uang sebesar 100 juta dolar Amerika. Uang ini disebut berada di Standard Commerce Bank of Dominica.
Saat itu, Rachmad mengatakan kepada Lukman bahwa Emil merupakan perwakilan dari PT Pertamina, Tbk yang berada di Amerika Serikat. Dari sini, Rachmad kemudian meminta pinjaman uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rachmad Zulfian menjelaskan kepada saksi Lukman Ladjoni, jika terdakwa Emil Khasuna bersedia memberikan pinjaman kepada saksi Lukman Ladjoni sebesar 10.000.000 dolar Amerika, jika saksi Lukman Ladjoni memberikan pinjaman sebesar Rp 2 miliar," kata jaksa Estik saat membacakan dakwaan di Ruang Sidang Kartika 1 PN Surabaya, Rabu (17/3/2024).
Uang 2 miliar dollar tersebut dikatakan Rachmad sebagai biaya administrasi kepengurusan untuk memasukkan dana dari luar negeri ke Indonesia. Tertarik dengan penawaran tersebut, Lukman akhirnya sepakat untuk memberikan pinjaman.
Pada tanggal 25 Februari 2020, Lukman menanyakan nomor rekening Emil kepada Rachmad. Ia kemudian menghubungi Emil dan diberikan nomor rekening atas nama CV Mutiara Alam Sejahtera.
Keesokan harinya, Lukman langsung melakukan transaksi sebesar Rp 1 miliar ke rekening tersebut. Setelah menerima transfer, Emil meminta Rachmad menyampaikan pada Lukman jika uang yang ditransfer masih kurang Rp 1 miliar.
Kemudian di tanggal 6 Maret 2020, Lukman kembali mengirimkan uang sebesar Rp 500 juta rupiah ke rekening yang sama. Namun hingga dua bulan setelah transaksi awal yang dilakukan, Lukman tak kunjung mendapat konfirmasi dan mendesak Rachmad mempertemukan dirinya dengan Emil.
"Pada tanggal 20 April 2020, saksi Lukman Ladjoni bersama dengan saksi Rachmad Zulfian bertemu dengan terdakwa Emil Khasuna di Hotel Sheraton Surabaya. Pada pertemuan tersebut membahas tentang kelanjutan uang yang ditransfer oleh saksi Lukman Ladjoni," terang Estik.
Dalam pertemuan tersebut, Emil berdalih uang di Standard Commerce Bank of Dominica sulit dicairkan ke Indonesia. Sehingga ia menyarankan Lukman membuka rekening di Singapura.
Lukman menuruti perkataan Emil dan pergi ke Singapura untuk membuka rekening Maybank di sana. Namun setelah membuka rekening tersebut, Emil tak kunjung mencairkan uang yang dijanjikan pada Lukman.
"Atas penyampaian dari saksi Rachmad Zulfian berupa dana di luar negeri di Standard Commerce Bank of Dominica dengan nilai 100 juta dolar Amerika milik terdakwa Emil Khasuna adalah fiktif," tutur Estik.
Uang yang diterima Emil dari Lukman kemudian diketahui digunakan untuk keperluan pribadi. Ia juga memberikan Rp 50 juta rupiah kepada Rachmad.
Atas aksi tipu gelap ini, Lukman mengalami kerugian hingga Rp 1,5 miliar. Terdakwa Emil dan Rachmad kini diancam pidana Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(abq/iwd)