KPK menetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono (AS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif untuk ASN. Ari Suryono menjadi tersangka kedua yang ditetapkan KPK dalam kasus ini.
Ari turut ditampilkan dalam konferensi penahanan yang digelar di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2024). Dia tampak sudah mengenakan rompi tersangka KPK dengan tangan yang sudah diborgol.
"KPK menetapkan dan mengumumkan satu orang pihak yang dapat diminta pertanggungjawaban secara umum dengan status tersangka sebagai berikut: AS, Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dilansir dari detikNews, Jumat (23/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali mengatakan penetapan tersangka terhadap Ari Suryono dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan pemeriksaan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati (SW) yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka.
Keterlibatan Ari Suryono berawal saat ia memerintahkan Siska Wati dalam melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima pegawai BPPD Sidoarjo. Ari juga meminta Siska menghitung besaran potongan dana insentif itu yang kemudian dipakai untuk kepentingan pribadinya.
"Besaran potongan yaitu 10-30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima," ujar Ali.
Untuk menutupi perbuatannya itu, Ari Suryono meminta Siska Wati menyerahkan uang potongan insentif secara tunai. Dia bekerja sama dengan bendahara yang telah ditunjuk pada 3 bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.
"Khusus pada 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar," ucap Ali.
Ari Suryono saat ini telah ditahan di Rutan KPK. Dia akan dijerat dengan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Tim penyidik menahan Tersangka AS untuk 20 hari pertama terhitung mulai 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024," kata Ali.
KPK sebelumnya pernah memeriksa Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Jumat (16/2). Dia didalami KPK terkait dugaan pemotongan dan penggunaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Sebelumnya, KPK menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo nonaktif, Siska Wati sebagai tersangka yang melakukan pemotongan insentif pada 2023. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan total uang yang dipotong mencapai Rp 2,7 miliar.
Insentif itu seharusnya didapatkan oleh para pegawai BPPD Sidoarjo atas perolehan pajak Rp 1,3 triliun yang dikumpulkan selama tahun 2023. Namun Siska diduga memotong duit itu sebesar 10-30 persen.
Uang diduga diserahkan secara tunai. Dalam OTT pada Kamis (25/1), KPK mengamankan duit Rp 69,9 juta dari total Rp 2,7 miliar yang dikumpulkannya dengan memotong insentif ASN.
"Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya kebutuhan untuk Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo," ucap Nurul Ghufron.
(dpe/iwd)