Home industry sabu yang digerebek Sat Reskoba Polres Malang di Pandaan, Kabupaten Pasuruan, sudah beroperasi selama hampir 4 bulan. Selama itu, para tersangka sudah memproduksi setidaknya lima kali.
Sebelumnya, tiga tersangka diamankan saat penggerebekan home industri sabu itu. Mereka adalah Nanang Kosim (40) warga Desa Gedangan, Kecamatan Sumobito, Jombang; Innayatul Wafi (29) warga Desa Sumput, Driyorejo, Gresik; dan M Suherman (27) warga Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Mereka diamankan di kawasan Desa Petungsari, Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Rabu (17/4).
Penangkapan ketiga pelaku itu merupakan hasil pengembangan dari kasus peredaran narkotika di Kabupaten Malang, Mohammad Zainal Luthfi. Zainal tertangkap di Turen, Kabupaten Malang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih mengatakan terungkapnya keberadaan home industry tersebut berawal dari penangkapan seorang tersangka yang lebih dulu terciduk di wilayah kecamatan Turen, Kabupaten Malang saat gelaran Operasi Pekat Semeru 2024 menjelang hari raya Idul Fitri 2024.
Dari hasil pengembangan keterangan tersangka bernama Zainal Lutfi itulah tim Sat Reskoba Polres Malang berhasil menggerebek sebuah rumah di Desa Ketanireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, yang digunakan sebagai tempat produksi sabu.
"Ungkap kasus ini merupakan hasil pengembangan, kemudian ditemukan lokasi rumah yang dijadikan sebagai rumah produksi yang beralamat di tempat kejadian perkara ini," ujar Imam Mustolih dalam konferensi di lokasi home industry di Prigen, Kabupaten Pasuruan, Senin (22/4/2024).
Imam menuturkan bahwa tersangka berinisial NK dan MS bertanggung jawab atas proses pembuatan sabu di rumah tersebut. Sementara IW berperan sebagai pengendali dan membagi tugas kepada keduanya.
"Ada tiga orang tersangka yang secara paksa sudah bisa kita amankan dengan inisial yang sudah kita sebutkan yaitu NK, IW dan MS," tuturnya.
Sementara Kasat Reskoba Polres Malang AKP Aditya Permana menambahkan, dalam penangkapan tersebut pihaknya menyita barang bukti sejumlah 1.940 butir pil neo prolifed serta bahan-bahan kimia seperti alkohol, cairan HCL, methanol, aceton, hingga iodium.
Para tersangka berkomplot mengolah bahan-bahan itu untuk memproduksi narkoba atau kerap disebut prekusor.
"Prekusor artinya bahan baku yang ada di tabel 1 dan tabel 2 dalam undang-undang narkotika Nomor 35 Tahun 2009," imbuh Aditya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka ditahan di rutan Polres Malang. Ketiganya dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) dan atau 129 huruf a dan b dan atau pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
(mua/iwd)