Ketiga terdakwa yakni DAS (20) warga Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, RJP (18) warga Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo dan DS (19) warga Kota Probolinggo. Ketiganya menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) dengan Pasal 503 KUHP.
Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah menjelaskan, dari 23 orang yang diamankan, 3 anggota sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan yang berperan provokator sekaligus ketua geng motor, dan pembawa senjata tajam, serta pembacok anggota kepolisian.
"Sementara untuk 3 anggota lainnya, ditetapkan menjadi tersangka pada sidang Tipiring pada tanggal 21 Juni kemarin," kata Iptu Zainullah, Kamis (4/7/2024).
Sementara untuk 10 pemuda lainnya, lanjut Zainullah, dilaksanakan diversi (Pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara) karena masih di bawah umur. Sedangkan untuk 7 orang lainnya tidak terlibat, hanya kedapatan berada di lokasi kejadian.
"Atas tindakan dan perbuatannya itu, 3 orang tersangka yang sudah menjalani sidang tipiring dikenai hukuman kurungan penjara selama 2 hari yang sudah dijalani di Lapas Kelas II B Probolinggo," jelasnya.
Diketahui, dua anggota Polres Probolinggo Kota menjadi korban pembacokan oleh Genk Motor yang tawuran, Sabtu (1/6/2024) malam. Mirisnya, pelaku masih anak di bawah dan berstatus sebagai pelajar.
Kedua anggota Polres Probolinggo Kota yang jadi korban pembacokan adalah Bripda AFF dan Bripda ARK. Dalam insiden ini, pelaku berinisial AI (17) warga Desa Banyuanyar Lor, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.
Pembacokan anggota Polres Probolinggo Kota itu terjadi sekitar pukul 22.00 WIB di jalan WR Supratman, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Pelaku yang masih berstatus pelajar saat ini sudah diamankan.
Akibat sabetan celurit itu, membuat dua anggota Polres Probolinggo Kota mengalami luka-luka hingga harus dilarikan ke RSUD dr Moh Saleh untuk perawatan.
(abq/iwd)