Kepsek dan Guru di Sumenep yang Berselingkuh Ditetapkan Jadi Tersangka

Kepsek dan Guru di Sumenep yang Berselingkuh Ditetapkan Jadi Tersangka

Ahmad Rahman - detikJatim
Kamis, 04 Jul 2024 20:39 WIB
Kasie Humas Polres Sumenep AKP Widiarti.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti. (Foto: Ahmad Rahman/detikJatim)
Sumenep -

Polres Sumenep resmi menetapkan kepala sekolah dan guru di Kecamatan Rubaru sebagai tersangka kasus dugaan perselingkuhan. Meski telah ditetapkan tersangka usai dilaporkan suami sang kepala sekolah, keduanya tidak ditahan.

Kedua tersangka diketahui berinisial SR, yakni perempuan kepala sekolah dan Y, guru laki-laki berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keduanya bertugas di dua sekolah yang berbeda di Kecamatan Rubaru.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan bahwa kedua tersangka tidak ditahan karena telah bersikap kooperatif selama polisi melakukan penyelidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keduanya telah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka tidak ditahan karena sebagai ASN (PPPK) mereka dinilai kooperatif dan tidak akan melarikan diri," ujar Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Kamis (4/7/2024).

Polwan yang akrab disapa Widi itu menjelaskan bahwa Polres Sumenep tengah menyelesaikan berkas perkara tahap kedua untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri setempat sehingga kasus itu bisa segera disidangkan.

ADVERTISEMENT

"Saat ini, kami tinggal menunggu penyelesaian berkas untuk dikirim ke Kejaksaan. Tinggal sedikit lagi," tambahnya.

Kasus perselingkuhan ini mencuat setelah EB, suami kepsek SR melaporkan istrinya dan Y atas dugaan tindak pidana perzinaan pada Jumat 31 Mei 2024.

Laporan itu diterima Polres Sumenep dengan diterbitkannya surat tanda penerimaan laporan bernomor: STTLP/B/131/V/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.




(dpe/iwd)


Hide Ads