Seorang kepala sekolah (Kepsek) perempuan di Sumenep dilaporkan ke polisi. Pasalnya, sang kepsek diduga berselingkuh dengan oknum guru.
Kepsek yang dilaporkan diketahui berinisial SR, sedangkan guru yang menjadi selingkuhan kepsek berinisial Y.
Baik kepsek dan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan bertugas di sekolah yang berbeda di wilayah Kecamatan Rubaru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perselingkuhan ini terungkap, setelah suami kepsek berinisial B memergoki istrinya berduaan dengan guru di Kota Sumenep pada Kamis (30/5).
"Saya dengan mata kepala saya sendiri melihat keduanya sedang melakukan tindakan asusila," kata B kepada wartawan pada Jumat (31/5/2024).
Kasus ini kini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian. Suami SR melaporkan istrinya dan selingkuhan istrinya ke Polres Sumenep dengan dugaan tindak pidana perzinaan.
Laporan B telah diterima oleh Polres Sumenep, yang dibuktikan dengan dikeluarkannya surat tanda penerimaan laporan bernomor: STTLP/B/131/V/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.
B berharap kasus perselingkuhan ini ditangani secara serius, mengingat hal ini terkait dengan dunia pendidikan.
"Saya berharap kasus ini ditangani sesuai ketentuan yang ada. Apalagi ini menyangkut dunia pendidikan," tandas R.
(abq/iwd)