Tujuh dari 26 Remaja Gangster yang Digerebek di Sidoarjo Jadi Tersangka

Tujuh dari 26 Remaja Gangster yang Digerebek di Sidoarjo Jadi Tersangka

Suparno - detikJatim
Selasa, 21 Mei 2024 03:01 WIB
Tiga dari 7 remaja anggota gangster di Sidoarjo yang ditetapkan tersangka.
Tiga dari 7 remaja anggota gangster di Sidoarjo yang ditetapkan tersangka. (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Beberapa waktu lalu polisi menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat kumpul remaja anggota gangster yang hendak tawuran. Saat itu ada 26 orang yang diamankan bersama 10 senjata tajam. Kini 7 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Remaja yang telah dijadikan tersangka yakni Bagus Fajar Dwi, (18), Irfan Fauzi, (19), Pujo Asmoro, (20) RA, (17) FC, (17), MS, (17), MF, (17). Ketujuh remaja ini turut diamankan bersama 19 remaja lainnya di sebuah rumah di RT 01, RW 04 Dusun Watutulis Utara, Desa Watutulis, Kecamatan Prambon.

Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana mengatakan bahwa para remaja ini mulanya digerebek oleh warga setempat. Warga curiga dengan aktivitas mereka. Hingga terbukti bahwa mereka memiliki senjata tajam dan sedang pesta miras.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejumlah senjata tajam yang turut diamankan bersama para remaja tersebut yakni celurit, parang, dan samurai. Setelah dilakukan penyelidikan oleh polisi, para remaja itu mengaku akan melakukan tawuran dengan anggota gangster 'Allstar Warcap' di Desa Kejaksan, Kecamatan Tulangan.

"Warga yang geregetan, akhirnya menggerebek rumah tersebut dan memergoki 26 remaja yang sedang berkumpul. Di antaranya ada tiga perempuan. Penggerebekan tersebut dilakukan Rabu, 8 Mei 2024, sekitar pukul 01.30," kata Deny di Mapolresta Sidoarjo, Senin (20/5/2024)

ADVERTISEMENT

Deny menjelaskan anggota gangster itu menamakan dirinya 'Maberti (Makan Berak Tidur)'. Peristiwa bermula saat Kelompok 'Maberti' itu berkumpul di kediaman Bagus Fajar. Selanjutnya, mereka pun pesta miras.

Usai semuanya telah berkumpul, mereka sudah mempersiapkan sajam yang akan dipakai untuk tawuran. Selanjutnya, RA yang memang sudah janjian dengan kelompok 'Allstar Warcap' melalui instagram menghubungi kelompok lawan.

"Saat melakukan Direct Message (DM) ke akun lawan tidak mendapat balasan. Akhirnya mereka melanjutkan pesta miras. Tidak berselang lama akhirnya digerebek warga," jelas Deny.

Para remaja yang telah ditetapkan tersangka itu akan diproses hukum dan akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951, ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Motif mereka tawuran saling mengejek dan saling melakukan ujaran kebencian. Sehingga saling terprovokasi, saling berseteru dan muncul ajakan untuk tawuran," tandas Deny.




(dpe/iwd)


Hide Ads