Pengasuh pondok pesantren (Ponpes) Al-Mahdiy di Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran Sidoarjo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan. Kini pengasuh Ponpes tersebut ditahan.
"Setelah ditetapkan menjadi tersangka pengasuh ponpes di Buduran Sidoarjo saat ini dilakukan penahanan di Polresta Sidoarjo," ujar Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja di Mapolresta, Rabu (3/7/2024).
Agus mengatakan penahanan tersebut dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini Rabu (3/7/2024) kemudian dilakukan pemberkasan untuk dilakukan tahap satu ke Jaksa penuntut umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam waktu dekat berkas-berkas perkara akan segera diserahkan ke Jaksa penuntut umum," jelas Agus.
Agus menambahkan bahwa yang bersangkutan akan dikenakan dugaan tindak pidana perbuatan cabul. Sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo dan Pasal Pasal 60 a atau b UURI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Pelaku tindak pidana pencabulan akan terancam pidana selama 9 tahun penjara," tandas Agus.
Untuk diketahui bahwa warga Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran Sidoarjo telah melakukan aksi demo dengan memasang spanduk di depan Ponpes Al-Mahdiy karena diduga pengasuhnya melakukan pencabulan. Warga selanjutnya memasang spanduk sebagai bentuk protes dan kecaman.
Sebelumnya warga sempat kesal akibat pengasuhnya tidak datang dalam mediasi di Balai Desa Pagerwojo pada Jum'at (21/6). Pihak ponpes juga mencabut banner dan spanduk yang bertulisan aksi protes warga pada Sabtu (22/6) tanpa sepengetahuan warga Desa Pagerwojo.
(abq/iwd)